Lombok Tengah (ANTARA) - Penyaluran dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di klaim sesuai dengan aturan atau peraturan daerah (Perda).
"Realisasi dana CSR itu sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Lombok Tengah yang ditetapkan sesuai dengan aturan" kata Direktur Utama PDAM Lombok Tengah Bambang Supratomo saat didampingi Direktur Umum PDAM di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan total dana CSR yang dialokasikan itu mencapai Rp200 juta lebih yang digunakan untuk kegiatan lingkungan, sosial dan keagamaan.
"Dana CSR untuk kegiatan sosial Rp137 juta, lingkungan Rp6 juta dan keagamaan Rp50 juta," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah sarankan manfaatkan CSR majukan pendidikan
Ia mengatakan penggunaan dan besaran dana CSR yang dialokasikan sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dimana besaran dana CSR yang dikelola atau dialokasikan setiap tahunnya sebesar 5 persen dari jumlah laba bersih yang dihasilkan PDAM Lombok Tengah.
"Penggunaan dana CSR setiap tahunnya digunakan sesuai jumlah anggaran yang ada," katanya.
Ia mengatakan setiap penggunaan anggaran PDAM Lombok Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pengelolaan anggaran sudah diaudit BPK setiap tahunnya.
"Dana yang digunakan tetap dilakukan audit oleh BPK setiap tahun," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap transparan dan sesuai aturan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan, sehingga siapapun yang mempertanyakan dana CSR tersebut, tetap terbuka untuk memberikan penjelasan.
"Kami tetap terbuka dan menerima saran maupun masukan dari pihak manapun. Penggunaan dana CSR itu tetap sesuai aturan," katanya.
Ia mengatakan jumlah pelanggan PDAM Lombok Tengah saat ini mencapai 53 ribu yang tersebar di 12 kecamatan di Lombok Tengah.
"Total pelanggan saat ini mencapai 53 ribu pelanggan yang tersebar di beberapa desa di Lombok Tengah," katanya.
