Formappi meminta MKD DPR berhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan

id Formappi,Satori,Heri Gunawan,Kasus CSR BI OJK,Kasus CSR BI,Kasus CSR OJK

Formappi meminta MKD DPR berhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan

Ilustrasi - Peneliti Formappi Lucius Karus di Sekretariat Formappi, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta DPR RI melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberhentikan sementara Satori dan Heri Gunawan sebagai anggota DPR RI.

Lucius menyampaikan permintaan tersebut sebab Satori dan Heri Gunawan sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Undang-Undang MD3 mengatur soal pemberhentian sementara bagi anggota yang sedang menjalani kasus hukum dengan ancaman pidana minimal lima tahun," ujar Lucius dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

UU MD3 yang dimaksud dia adalah UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lebih lanjut dia mengatakan mekanisme pemberhentian sementara bagi Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: DPR: Rehabilitasi kasus ASDP buat hukum tak hambat bisnis

"DPR juga dapat terhindar dari citra buruk karena membiarkan tersangka korupsi tetap menerangkan dirinya sebagai wakil rakyat," katanya.

Oleh sebab itu, dia berharap kedua anggota DPR RI tersebut dapat diberhentikan sementara agar mereka bisa fokus dalam penyelesaian kasus CSR BI-OJK.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Baca juga: Komisi X DPR mendesak pemerintah hapus status guru honorer

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.