Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fisik berupa pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.
Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara dalam keterangannya yang diterima di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka dalam kasus ini berinisial MI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
"Dari hasil ekspose (gelar perkara), tim penyidik menetapkan tersangka inisial MI selaku PPK proyek tahun 2021 tersebut sebagai tersangka," kata Titin saat konferensi pers.
Penetapan MI sebagai tersangka, jelas dia, dikuatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang serta dokumen terkait.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan terdapat indikasi pidana yang cukup menguatkan adanya perbuatan pidana korupsi tersangka MI pada pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang," ujarnya.
Perbuatan pidana tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan tersangka MI melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar. Titin mengatakan angka kerugian tersebut hasil perhitungan tim penyidik.
Penyidik menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik melakukan proses penyidikan dengan menetapkan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi kedua sekolah tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2021.
Berita Terkait
Kejati selidiki dugaan korupsi DAK Dikbud NTB senilai Rp42 miliar
Rabu, 29 Mei 2024 15:51
Tersangka korupsi PPK proyek alat kesenian Dikbud NTB ditahan
Kamis, 6 Juli 2023 16:18
Penyidik jaksa memeriksa PPK proyek ICU RSUD Lombok Utara
Selasa, 18 Januari 2022 17:09
PPK Proyek "Landscape" Lombok Utara Jadi Tersangka
Selasa, 3 Mei 2016 20:54
Kejaksaan minta BPKP audit proyek rehabilitasi gedung SMA di Sumbawa Barat
Selasa, 21 Mei 2024 16:39
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Penyidik Kejari Sumbawa Barat libatkan ahli pidana di kasus TPPU perusda
Kamis, 25 Januari 2024 18:39