Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA

id korupsi dak dikbud ntb, proyek sman 1 seteluk, sman 2 taliwang,ppk proyek tersangka, kejari sumbawa barat

Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka korupsi proyek fisik SMA

Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara (tengah) didampingi jajaran mengungkap adanya penetapan tersangka berinisial MI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumbawa Barat, NTB, Kamis (8/8/2024). (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa Barat)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fisik berupa pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.

Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara dalam keterangannya yang diterima di Mataram, Kamis, mengungkapkan tersangka dalam kasus ini berinisial MI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

"Dari hasil ekspose (gelar perkara), tim penyidik menetapkan tersangka inisial MI selaku PPK proyek tahun 2021 tersebut sebagai tersangka," kata Titin saat konferensi pers.

Penetapan MI sebagai tersangka, jelas dia, dikuatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang serta dokumen terkait.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan terdapat indikasi pidana yang cukup menguatkan adanya perbuatan pidana korupsi tersangka MI pada pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang," ujarnya.

Perbuatan pidana tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan tersangka MI melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar. Titin mengatakan angka kerugian tersebut hasil perhitungan tim penyidik.

Penyidik menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik melakukan proses penyidikan dengan menetapkan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi kedua sekolah tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2021.