Mataram (ANTARA) - Proyek kereta gantung yang melintasi Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat belum pernah terdaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat, Irnadi Kusuma mengaku sampai dengan saat ini PT Indonesia Lombok Resort (ILR) selaku investor kereta gantung belum pernah mendaftar perizinan melalui OSS.
"Kalau belum masuk OSS, belum berani kita katakan proyek itu berjalan atau tidak. Karena itu syaratnya," kata Irnadi di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan untuk bisa terdaftar di OSS, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya harus ada kajian dari dinas terkait di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Hasil kajian dari dinas teknis, kan belum ada. Kalau belum ada (kajian teknis), berarti belum," terangnya.
Baca juga: Proyek kereta gantung Rinjani dibahas lagi, Pemprov NTB tunggu kajian lengkap
Irnadi menegaskan meski investor pernah melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung, bukan berarti proyek tersebut sudah berjalan.
"Itu (ground breaking) bukan pertanda proyek jalan, apalagi sifatnya MoU atau nota kesepahaman. Sebelum ada fakta terdaftar di OSS, tidak berani kita katakan itu berjalan dan belum berani kita proses," tegas Irnadi.
Sebelumnya pada Agustus 2025, PT Indonesia Lombok Resort (ILR) selaku investor kereta gantung sudah menemui Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Investor asal negeri Tirai Bambu (China) ini menyampaikan keinginan mereka untuk membangun kereta gantung di kawasan Gunung Rinjani.
Baca juga: Investor kereta gantung Gunung Rinjani Lombok tunggu kajian amdal
Humas PT Indonesia Lombok Resort, Ahui mengatakan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal secara eksplisit mendukung pembangunan kereta gantung Rinjani di kawasan hutan Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah yang akan menelan biaya hingga Rp6,7 triliun itu.
"Beliau (Gubernur NTB) sangat mendukung dengan kereta gantung ini. Dia minta perhatikan faktor sosial, lingkungan hidup harus diperhatikan," ujarnya.
Ahui mengatakan pula pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sudah disetujui untuk dibahas di Kementerian Kehutanan. Menurut Ahui jadwal pembahasan AMDAL itu tinggal menunggu arahan pusat.
"Ya, AMDAL sudah disetujui tinggal tunggu pembahasan," ujar Ahui.
Ahui mengatakan selain fokus pembahasan AMDAL timnya saat ini tengah mempersiapkan perubahan Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) ke Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.
"Kita tahu di kementerian prosesnya lama. Jadi kita bergerak senyap, nanti kalau sudah terbit AMDAL-nya tiba-tiba aja jalan. Biar langsung kerja," katanya.
Baca juga: Pembangunan kereta gantung ke gunung Rinjani Lombok batal
Baca juga: Peningkatan jalan menuju Kereta Gantung Rinjani masih dikaji
Baca juga: Pemprov NTB menepis anggapan kereta gantung Rinjani rusak lingkungan
Proyek kereta gantung Rinjani Lombok belum pernah terdaftar di OSS
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irnadi Kusuma dikonfirmasi wartawan di Mataram, Jumat (21/11/2025). ANTARA/Nur Imansyah.
