Miris! remaja 17 tahun asal Lombok Barat sudah curi empat motor

id Curanmor,Lombok Tengah

Miris! remaja 17 tahun asal Lombok Barat sudah curi empat motor

Kepolisian Resor Sekadau, Kalimantan Barat menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MY (37). (Foto ANTARA/HO-Istimewa)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan curanmor yang terjadi di Pinggir Jalan raya Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat.

"Terduga pelaku inisial MH (17) warga Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," katanya Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno di Praya, Senin. 

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/09/VI/2022/NTB/ Res.Loteng/Sek.Jonggat, tanggal 05 Juni 2022. Korban atas nama M. Galang Anarki (17) Dusun Timuk Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kronologis kejadiannya, berawal dari korban baru pulang kerumahnya kemudian memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih berada di kontak sepeda motor. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah, berselang 5 menit saat korban keluar mendapatkan Sepeda Motornya sudah tidak ada ditempat semula. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Jonggat" katanya. 

Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Jonggat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Makam Segetul yang terletak di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat ada sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya, kemudian Tim mendatangi lokasi dan mengecek identitas sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut  diduga yang dipergunakan oleh terduga pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor di Pinggir Jalan raya, Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Tim meminta pemilik sepeda motor tersebut untuk bertemu dan sepakat bertemu di wilayah Kecamatan Kediri.

"Setibanya dilokasi yang ditentukan oleh terduga pelaku, Tim langsung  mengintrogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Inisial HA yang masih dalam Pengejaran" ungkap Kapolsek. 

Dari hasil interogasi terduga Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP berbeda yang ada wilayah Hukum Polres Lombok Tengah antara lain :

TKP I di Pasar Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 unit Sepeda Motor Beat Streat. 

TKP II di Pasar Renteng, Kecamatan Praya,Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 Unit Sepeda Motor Beat Streat.

TKP III di Jalan Raya Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 Unit Sepeda Motor Beat Digital.

"Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N Max dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dan selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.