Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan curanmor yang terjadi di Pinggir Jalan raya Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat.
"Terduga pelaku inisial MH (17) warga Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," katanya Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Jonggat IPTU Bambang Sutrisno di Praya, Senin.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan LP/09/VI/2022/NTB/ Res.Loteng/Sek.Jonggat, tanggal 05 Juni 2022. Korban atas nama M. Galang Anarki (17) Dusun Timuk Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Kronologis kejadiannya, berawal dari korban baru pulang kerumahnya kemudian memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih berada di kontak sepeda motor. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah, berselang 5 menit saat korban keluar mendapatkan Sepeda Motornya sudah tidak ada ditempat semula.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Jonggat" katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Jonggat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Makam Segetul yang terletak di Dusun Bun Gol, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat ada sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya, kemudian Tim mendatangi lokasi dan mengecek identitas sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut diduga yang dipergunakan oleh terduga pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor di Pinggir Jalan raya, Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Tim meminta pemilik sepeda motor tersebut untuk bertemu dan sepakat bertemu di wilayah Kecamatan Kediri.
"Setibanya dilokasi yang ditentukan oleh terduga pelaku, Tim langsung mengintrogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Inisial HA yang masih dalam Pengejaran" ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi terduga Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP berbeda yang ada wilayah Hukum Polres Lombok Tengah antara lain :
TKP I di Pasar Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 unit Sepeda Motor Beat Streat.
TKP II di Pasar Renteng, Kecamatan Praya,Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 Unit Sepeda Motor Beat Streat.
TKP III di Jalan Raya Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah berupa 1 Unit Sepeda Motor Beat Digital.
"Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N Max dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dan selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Pelajar SMP curi sepeda motor di Mataram, motifnya mengejutkan
Minggu, 4 Agustus 2024 6:26
Dua pelaku curanmor di 51 lokasi Lombok Timur ditangkap polisi
Senin, 8 Juli 2024 16:53
Polisi tangkap 57 warga terlibat kasus 3C di Lombok Barat
Kamis, 13 Juni 2024 20:37
Polisi tetapkan 19 tersangka dari 17 kasus di Lombok Tengah
Kamis, 13 Juni 2024 12:14
Polisi tangkap dua pelaku dan tiga penadah curamor di Lombok Timur
Minggu, 7 April 2024 18:36
Pelaku curanmor di Lombok Timur babak belur dihakimi massa
Minggu, 25 Februari 2024 11:05
Aparat Polisi Mataram tangkap pelaku spesialis curanmor
Rabu, 24 Januari 2024 5:56
Polisi menangkap penadah sepeda motor curian di Lebak Banten
Sabtu, 13 Januari 2024 5:45