Maling motor asal Suralaga ditembak polisi di Sumbawa Barat

id Maling motor,Curanmor,Suralaga,Sumbawa Barat,Lombok Timur,Polres Lotim

Maling motor asal Suralaga ditembak polisi di Sumbawa Barat

Pelaku dan barang bukti

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - AI (20), warga Suralaga salah satu pelaku pencurian sepeda motor, berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur di tempat persembunyiannya di wilayah Sumbawa Barat, Jumat (17/9) sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat penangkapan dilakukan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dihentikan dengan timah panas.   

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digiring ke Mapolres Lotim dari Pulau Sumbawa bersama barang bukti, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

‎Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, Iptu M Fajri saat dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curamor asal Suralaga di lokasi pelariannya Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kami tangkap pelaku di Pulau Sumbawa di tempat persembunyiannya, bahkan kaki pelaku sempat didor timah panas, lantaran berusaha melarikan diri saat penangkapan  dilakukan," katanya.

Dikatakan Fajri, saat  menjalankan aksinya, pelaku beraksi berdua dengan rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu,  dengan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah korban tanpa terkunci stang.

Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dengan cara mendorong sejauh satu kilometer, sesampai di tempat sepi pelaku menghidupi sepeda motor dan membawa kabur.

Sementara korban mengetahui sepeda motornya hilang, langsung melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap dan menangkap pelakunya.

"Hasil pengembangan penyelidikan pelaku melarikan diri ke pulau seberang, sehingga Tim Puma langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti di tempat persembunyiannya," jelas Fajri.

Tidak itu saja, menurut Fajri , pengakuan pelaku kerap melakukan aksi di wilayah Lotim. Sedangkan hasil kejahatannya langsung dijual melalui online.

" Pelaku menjual hasil kejahatannya melalui media sosial secara online," katanya.