Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menerima hasil pemeriksaan khusus terkait kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumah tahan gempa tahun 2018 di Desa Labuhan Lalar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja dihubungi dari Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya menerima hasil pemeriksaan khusus tersebut dari inspektorat. "Iya, hasil riksus (pemeriksaan khusus) kami terima dari inspektorat," kata Darma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus inspektorat, jelas dia, telah ditemukan indikasi kerugian negara. Nilainya sekitar Rp280 juta. Dengan adanya hasil demikian, penyidik kini sedang menyusun kelengkapan data yang akan menjadi syarat pengajuan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kepada pihak inspektorat.
"Jadi, tindak lanjut hasil riksus ini kami siapkan data untuk bahan pengajuan permintaan PKKN ke inspektorat. Sekarang masih dalam proses," ujarnya.
Dalam upaya melengkapi data kebutuhan pengajuan permintaan PKKN, Darma mengatakan ada satu dokumen yang harus tercantum, yakni rekening koran perbankan yang berkaitan dengan pengembalian uang dari kelompok masyarakat (pokmas) pelaksana proyek rehabilitasi rumah tahan gempa di Desa Labuhan Lalar. "Pengembalian uang itu masuk ke rekening BPBD. Itu yang kami tunggu untuk selanjutnya kami serahkan ke inspektorat," ucap dia.
Pokmas di Desa Labuhan Lalar tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek rehabilitasi 80 unit rumah tahan gempa. Dalam kegiatan pelaksanaan, ada beberapa unit pembangunan yang tidak terealisasi. Hal itu terjadi diduga karena ketua pokmas melarikan diri dengan membawa ratusan juta uang bantuan.
Baca juga: Kerugian korupsi rumah tahan gempa di Sumbawa Barat Rp300 juta
Baca juga: ITS-PLN meluncurkan rumah tahan gempa berbahan limbah debu
Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah melakukan pendataan kekurangan pekerjaan. Nominal kekurangan mencapai Rp300 juta sesuai hasil audit rutin inspektorat. Terhadap temuan tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memulihkan kerugian negara. Namun demikian, karena tidak ada iktikad baik dari pihak pokmas, Polres Sumbawa Barat melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
Berita Terkait
Hakim banding mengubah nilai uang pengganti terdakwa korupsi RTG Lombok
Kamis, 23 Februari 2023 17:09
Kejari Mataram ajukan banding perkara korupsi rumah tahan gempa Lombok
Selasa, 31 Januari 2023 16:19
Terdakwa korupsi dana rumah tahan gempa Lombok divonis 5 tahun penjara
Rabu, 30 November 2022 17:50
Polisi siap menelusuri peran tersangka lain di kasus korupsi RTG Lombok
Kamis, 27 Oktober 2022 16:53
Korupsi dana rumah tahan gempa, Bendahara Pokmas dituntut 5,5 tahun
Rabu, 26 Oktober 2022 15:38
Korupsi dana Rumah Tahan Gempa Lombok, jaksa berikan syarat pelimpahan tersangka korupsi
Jumat, 1 Juli 2022 16:05
Penyidik melimpahkan berkas penyidikan korupsi dana RTG Lombok ke jaksa
Senin, 21 Maret 2022 18:32
Polresta Mataram menerapkan wajib lapor tersangka korupsi dana RTG
Kamis, 5 Maret 2020 16:55