Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan pola pendistribusian bahan bakar minyak atau BBM untuk nelayan disesuaikan dengan musim melaut agar tidak kembali langka seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin menilai distribusi yang selama ini dibagi rata setiap bulan kurang sesuai dengan pola aktivitas nelayan yang sangat dipengaruhi cuaca.

"Pada bulan-bulan tertentu ada saatnya nelayan tidak pergi melaut, tapi kuota (distribusi) tetap sama. Ke depan, proses penyaluran BBM harus disesuaikan," ujar dia saat ditemui di Mataram, Jumat.

Bahan bakar yang didistribusikan tanpa melihat musim menyebabkan penyaluran tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, sehingga memicu keresahan di kalangan nelayan.

Samsudin menyampaikan saat musim tangkap ikan dan aktivitas melaut meningkat, maka distribusi BBM perlu diperbanyak oleh pihak operator.

Sebaliknya, ketika aktivitas nelayan menurun akibat cuaca buruk, maka penyaluran BBM dapat dikurangi sementara.

Baca juga: NTB mencari formulasi akurat penerbitan sukuk hijau

Dia menceritakan persoalan kelangkaan BBM nelayan yang terjadi di Lombok Timur akibat mekanisme distribusi dan kendala administrasi.

Salah satu persoalan utama di lapangan adalah gangguan aplikasi XStar yang digunakan untuk input data penerima kuota BBM nelayan karena sedang dalam proses perbaikan.

Dinas ESDM NTB bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) NTB telah membahas persoalan tersebut dengan Pertamina selaku operator penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan.

Baca juga: Aksi beli panik picu kelangkaan elpiji tiga kilogram di NTB

Samsudin menuturkan pihaknya mengusulkan ada diskresi bagi nelayan yang belum melengkapi persyaratan administrasi agar tetap bisa memperoleh BBM subsidi untuk pergi melaut.

"Kami segera konsultasi ke Kementerian ESDM dan BPH Migas terkait diskresi bagi nelayan-nelayan yang belum memiliki prasyarat yang dibutuhkan karena bagaimanapun mereka harus ke laut," ujar dia.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026