Mantan Presiden Duterte bakal dibawa paksa ke ICC

id Filipina,Rodrigo Duterte,ICC,Mahkamah Pidana Internasional

Mantan Presiden Duterte bakal dibawa paksa ke ICC

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte (ANTARA/PNA)

Karachi, Pakistan (ANTARA) - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang ditangkap Selasa atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait "perang melawan narkoba," akan dibawa "secara paksa" ke Den Haag, kata Wakil Presiden Filipina dan putrinya, Sara Duterte.

Den Haag merupakan tempat dari kantor pusat Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sebagaimana diketahui, Rodrigo Duterte yang berusia 79 tahun itu ditahan setelah tiba di bandara Manila dari Hong Kong, atas permintaan ICC.

Dalam sebuah pernyataan, Sara Duterte mengatakan Manila telah "menyerahkan" mantan presiden itu kepada "kekuatan asing."

Baca juga: Rodrigo Duterte mantan Presiden Filipina ditangkap

"Ini adalah penghinaan secara jelas terhadap kedaulatan kami dan penghinaan terhadap setiap orang Filipina yang percaya pada kemerdekaan negara kami," ucapnya.

Baca juga: Indonesia harus tajam menyerang saat lawan Filipina

"Lebih buruk lagi, mantan Presiden Rodrigo Roa Duterte ditolak hak-hak fundamentalnya. Sejak dia dibawa pagi ini, dia belum dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang kompeten untuk menegaskan hak-haknya dan untuk mengizinkannya memanfaatkan keringanan yang disediakan oleh hukum," tambahnya.

"Ini bukan keadilan---ini adalah penindasan dan penganiayaan," katanya lagi.

Sumber: Anadolu