Filipina dan UEA mengajukan diri gabung Pakta Perdagangan Trans-Pasifik

id filipina,uni emirat arab,CPTPP,Jepang,Trans-Pasifik

Filipina dan UEA mengajukan diri gabung Pakta Perdagangan Trans-Pasifik

Trans-Pacific Partnership (Antarasumsel.com/Grafis/Ag/17)

Tokyo (ANTARA) - Filipina dan Uni Emirat Arab (UEA) mengajukan permohonan untuk bergabung dengan pakta perdagangan bebas lintas Pasifik, menyusul tujuh negara lain di tengah kebijakan tarif agresif Presiden AS Donald Trump, kata pejabat Jepang, Selasa.

Perundingan aksesi terhadap pakta tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), akan dimulai setelah seluruh 12 negara anggota, termasuk Jepang, memberikan persetujuan dan membentuk kelompok kerja untuk membahas syarat keanggotaan bagi para pemohon.

Untuk dapat bergabung, calon anggota harus memenuhi standar ketat, termasuk menghapus atau menurunkan tarif berbagai jenis barang, serta mematuhi aturan tentang perlindungan kekayaan intelektual, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

Inggris menjadi anggota ke-12 pada tahun lalu, setelah pakta tersebut mulai berlaku pada 2018 menyusul penarikan diri Amerika Serikat di masa jabatan pertama Trump. Uni Eropa juga menyatakan ketertarikan untuk menjajaki kerja sama dengan kelompok perdagangan tersebut dalam menjaga sistem perdagangan bebas, menurut pejabat Jepang dan Uni Eropa.

Di tengah kebijakan tarif Trump dan pembatasan ekspor China, keberadaan CPTPP semakin penting, terutama ketika Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menghadapi disfungsi akibat sikap antipati AS terhadap lembaga itu.

Baca juga: China perpanjang bebas visa untuk wisatawan Jepang
Baca juga: PM Takaichi, Prabowo saling beri kesan baik

Dari negara-negara yang menyatakan minatnya untuk bergabung, hanya Kosta Rika yang saat ini telah memulai perundingan aksesi, dengan kelompok kerja khusus yang dibentuk untuk membahas keanggotaannya.

Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) awalnya ditandatangani pada 2016 oleh 12 negara, termasuk Amerika Serikat. Namun, Trump menarik negaranya dari kesepakatan itu pada 2017. Perjanjian tersebut kemudian dinegosiasikan ulang dan diberi nama baru, CPTPP, sebelum resmi berlaku pada 2018.

Sumber: Kyodo

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.