PT NTB memperkuat putusan PN Mataram atas vonis mantan anggota DPRD

id putusan banding,perkara korupsi alsintan lotim,terdakwa saprudin,mantan anggota dprd lotim,putusan banding menguatkan

PT NTB memperkuat putusan PN Mataram atas vonis mantan anggota DPRD

Tangkapan layar-Ketua majelis hakim tingkat banding Ni Made Sudani membacakan putusan terdakwa korupsi penyaluran alsintan di Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2018, Saprudin, dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu (25/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram atas vonis mantan anggota DPRD Lombok Timur Saprudin dalam perkara korupsi Penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2018.

"Menerima permohonan banding penasihat hukum terdakwa Saprudin dan penuntut umum dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram," kata Ketua Majelis Hakim PT tingkat banding Ni Made Sudani, saat membacakan putusan terdakwa Saprudin dalam sidang terbuka melalui siaran kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram, Rabu.

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tertanggal 5 September 2023, hakim tingkat banding turut menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, karena terdakwa Saprudin terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran alsintan di Kabupaten Lombok Timur.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan demikian, hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan badan.

Selain menjatuhkan pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar separuh uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,9 miliar subsider 3 tahun dari total audit BPKP NTB Rp3,81 miliar.

Dalam putusan tersebut, hakim anggota pertama Mahyudin Igo memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan menyatakan perbuatan terdakwa melanggar dakwaan subsider penuntut umum.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2018.

Dalam pengadaan, Pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak 5 unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan hand sprayer sebanyak 250 unit.

Dalam penyaluran, terungkap data CPCL yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Zaini tidak melalui mekanisme verifikasi. UPJA yang dibuat oleh Asri Mardianto atas suruhan Saprudin hanya dalam bentuk formalitas.