Jaksa menyita tanah milik terpidana korupsi alsintan di Lombok Timur

id Lombok Timur ,Kejaksaan Negeri ,NTB,Kasus koruptor ,Alsintan

Jaksa menyita tanah milik terpidana korupsi alsintan di Lombok Timur

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi NTB saat melakukan penyitaan lahan milik terpidana kasus korupsi alsintan di daerah setempat, Rabu (11/09/2024) (ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Timur)

Mataram (ANTARA) - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeksekusi lahan milik Saprudin mantan anggota DPRD terpidana kasus alsintan bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian anggaran 2018.

"Penyitaan lahan dilakukan sebagai uang pengganti dalam kasus yang dihadapi terpidana," kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta dalam keterangannya di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor  2332 K/Pid.Sus//2024, tertanggal 23 April 2024, yang berlokasi di Kecamatan Jerowaru.

"Besaran dana pengganti yang harus dibayar terpidana dalam kasus ini sebesar Rp1.908.702.145, sebagaimana yang tertuang dalam putusan MA tersebut," katanya.

Baca juga: Terdakwa korupsi alsintan terbukti memanfaatkan bantuan untuk kampanye

Saat dilakukan eksekusi, ikut menyaksikan yaitu Kasipem Desa Pemongkong, jajaran Polsek Jerowaru, petugas BPN Lombok Timur, penjaga villa (lahan yang dieksekusi), termasuk ayah kandung dan adik kandung terpidana.

"Luas lahan yang disita tersebut seluas  7.367 milimeter, termasuk bangunan yang ada di lahan tersebut," katanya.

Ia mengatakan aset milik terpidana yang disita tak hanya lahan semata, tetapi termasuk bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

"Terpidana saat ini masih menjalani hukuman di rumah tahanan," katanya.

Baca juga: Mantan Kadistan Lombok Timur 7,5 tahun penjara

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam putusan menyatakan terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur Saprudin melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 8 tahun penjara dan  didenda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Saprudin juga divonis mengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Apabila tidak bisa mengganti uang kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PT NTB memperkuat putusan PN Mataram atas vonis mantan anggota DPRD

Dalam pengadaan, Pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda empat sebanyak 5 unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi sebanyak 29 unit, dan hand sprayer sebanyak 250 unit.

Dalam penyaluran, terungkap data CPCL yang diterbitkan Zaini tidak melalui mekanisme verifikasi. Dengan demikian, UPJA yang dibuat oleh Asri Mardianto atas suruhan Saprudin hanya dalam bentuk formalitas.