Mantan Kadistan Lombok Timur 7,5 tahun penjara

id Kadistan Lombok Timur,Lombok Timur,Alsintan Lombok Timur,kejari Lotim

Mantan Kadistan Lombok Timur 7,5 tahun penjara

Mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Zaini duduk di kursi pesakitan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait perkara korupsi penyaluran alsintan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (16/8/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menuntut mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Zaini dalam perkara korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2018, dengan pidana hukuman 7,5 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini dengan pidana hukuman tujuh tahun enam bulan penjara," kata Tim JPU Sigit Nurcahyo didampingi Yuli Partimi membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan Zaini dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur turut serta melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga menimbulkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp3,81 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB.

Jaksa menetapkan hal tersebut dengan merujuk pada dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan akibat perbuatan terdakwa, program pemerintah dalam penyaluran alsintan tidak terlaksana secara optimal," ujarnya.

Tuntutan demikian turut disampaikan dalam sidang terdakwa lain, Saprudin yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Timur dengan peran sebagai orang yang menyuruh Asri Mardianto untuk membentuk Unit Pelayanan Jasa Alisntan (UPJA) sebagai dasar penerbitan calon petani calon lokasi (CPCL) oleh Zaini saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.

Namun, untuk terdakwa Saprudin, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa turut meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,18 miliar subsider lima tahun kurungan.

Tuntutan serupa dengan Saprudin juga diterapkan untuk terdakwa Asri Mardianto yang berperan sebagai pembentuk UPJA atas perintah terdakwa Saprudin. Proyek penyaluran bantuan alsintan pada Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar pada dua UPJA di wilayah Lombok Timur. Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak lima unit, traktor roda dua sebanyak 60 unit, pompa air berdiameter 3 inci sebanyak 121 unit, pompa air irigasi 29 unit, dan hand sprayer 250 unit.

Baca juga: JPU titip dua tersangka korupsi proyek disperindag
Baca juga: Kejari Jember siapkan JPU tangani perkara asusila pengasuh ponpes


Namun dalam penyaluran, terungkap data CPCL yang diterbitkan Zaini tidak melalui mekanisme verifikasi, sehingga UPJA yang dibuat oleh Asri Mardianto atas suruhan Saprudin hanya dalam bentuk formalitas.