Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak lima orang jaksa penuntut umum dalam menangani perkara asusila dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial FM.
"Kami sudah menerima pelimpahan tahap kedua atau P21 perkara dugaan pencabulan dengan tersangka FM dan kami sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dalam penjelasannya di Jember, Jumat.
Dia menjelaskan Kejari Jember mempunyai waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan santri tersebut. "Mudah-mudahan segera bisa diproses sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk menjalani sidang dalam waktu tidak sampai 20 hari," tuturnya.
Dia mengatakan lembaganya menerima berkas perkara, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Jember dalam pelimpahan tahap kedua. "Saat dilimpahkan ke Seksi Pidum Kejari Jember, tersangka dalam kondisi sehat dan baik. Beberapa barang bukti yang diserahkan berupa tiga telepon genggam, CCTV, karpet, dan gelang," katanya.
Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polri imbau orang tua lindungi anak dari kejahatan seksual
Baca juga: Polda NTB sebut kasus pelecehan mahasiswi jika ada laporan baru
FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.
Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua orang santri perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.
Berita Terkait
Kementerian PPPA ke Jember pantau kasus asusila di ponpes
Kamis, 12 Januari 2023 18:28
Kejari Sukabumi memusnahkan barang bukti berbagai kasus kriminal
Kamis, 7 September 2023 3:35
Kejaksaan tunjuk jaksa perkara Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212
Minggu, 17 Februari 2019 1:22
ANTASARI TEMPATI BLOK PIDANA UMUM
Senin, 3 Januari 2011 15:01
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18