Mataram (ANTARA) - Pejabat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah mahasiswi di Kota Mataram bisa lanjut jika ada laporan baru.
"Selain ada korban lain yang baru melaporkan, kasus ini bisa dibuka kembali apabila saksi korban yang sebelumnya telah mencabut keterangannya itu menyatakan kasus ini tetap dilanjutkan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Selasa.
Kombes Pol. Iwan mengatakan bahwa pernyataan saksi korban yang tidak mau melanjutkan kasus ini dengan mencabut laporan menjadi dasar pihak kepolisian menghentikan penyelidikan. "Jadi, sebenarnya penyelidikan ini bukan dihentikan, melainkan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena yang melapor atau saksi korban tidak mau melanjutkan kasus ini. Jadi, apa yang mau ditangani," ujarnya.
Apabila satu saja dari 10 korban mahasiswi mau kembali menarik pernyataan pencabutan laporan, Iwan meyakinkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus dugaan asusila tersebut.
Ia menerangkan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori delik aduan. "Delik aduan itu, korban atau pihak yang merasa dirugikan harus mengadu, membuat laporan. Itu yang dimaksud delik aduan," ucapnya.
Di awal Desember 2022, Polda NTB menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram ini tidak dapat berlanjut ke tahap penyidikan.
Adanya pencabutan laporan dari pihak korban itu, kata dia, yang membuat unsur pidana dalam persoalan ini belum terpenuhi. Dalam persoalan ini, pihak terlapor berinisial FA (60), sebelumnya telah mengakui perbuatan asusila terhadap korban. Namun, hal itu belum juga bisa menjadi kelengkapan pemenuhan alat bukti.
Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini sebelumnya datang dari adanya laporan korban.
Baca juga: Kapolda NTB: Laporkan kalau ada pungli dalam "restorative justice"
Baca juga: Polda NTB menindak tegas penjual petasan tanpa izin
Korban mengajukan laporan ke kepolisian dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF juga diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga bekerja magang di notaris. Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan bahwa terlapor AF menjalankan modus terhadap 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Berita Terkait
Kasus pelecehan mahasiswi PKL di KLU dihentikan, Manajer hotel: Silakan kembali lapor
Jumat, 10 Mei 2024 15:59
BKBH Unram sebutkan kasus pelecehan mahasiswi bukan kategori delik aduan
Selasa, 28 Maret 2023 15:46
BKBH Unram akan mengajukan praperadilan terkait kasus pelecehan mahasiswi
Senin, 12 Desember 2022 15:31
Polda NTB menghentikan penanganan kasus pelecehan mahasiswi di Mataram
Rabu, 7 Desember 2022 17:48
Berkas pelecehan seksual disabilitas di Mataram dilimpahkan ke kejaksaan
Senin, 2 Desember 2024 15:45
Remaja disabilitas di Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Jumat, 22 November 2024 18:09
16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural
Jumat, 22 November 2024 16:53
Mabes Polri bantu personel pengamanan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 22 November 2024 14:53