Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur Zaini dengan pidana hukuman 5 tahun penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Zaini dalam sidang putusan perkara korupsi penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Lombok Timur periode tahun anggaran 2018 pada Selasa malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Insinyur Zaini dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Somanasa.
Majelis hakim membuat putusan demikian dengan menyatakan perbuatan Zaini dalam kapasitas sebagai Kepala Distan Lombok Timur telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan, hakim menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa yang turut serta melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp3,81 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB.
Namun demikian, Mahyudin Igo, salah seorang anggota hakim membuat dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan majelis. Igo menyatakan bahwa Zaini tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer maupun subsider penuntut umum sehingga bebas dari segala tuntutan jaksa.
Igo menyatakan hal demikian dengan menilai kesalahan Zaini yang tidak mengikuti pedoman teknis pelaksanaan program penyaluran bantuan dari Kementerian Pertanian RI itu belum menyentuh pidana sesuai dakwaan penuntut umum.
Mantan Kepala Distan Lombok Timur divonis 5 tahun penjara
denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan...