Badung (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta sebuah perusahaan di Jimbaran, Badung, bernama Jimbaran Hijau membuka akses agar masyarakat dapat beribadah ke pura.
“Jadi kami dari tim pansus sudah menyampaikan (ke perusahaan) sekarang memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura tempat ini untuk beribadah,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Kabupaten Badung, Jumat.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan warga Desa Adat Jimbaran yang dibatasi aksesnya untuk beribadah ke Pura Belong Batu Nunggul. Puncaknya, warga dilarang melakukan perbaikan pura, padahal proses renovasi merupakan amanat dari dana hibah Pemprov Bali.
“Sesuai perintah undang-undang tidak ada yang boleh menghalangi ya, termasuk kegiatan-kegiatan apapun untuk memperbaiki tempat ibadah tempat sembahyang silakan dilakukan,” ujar Supartha.
Kepada perwakilan Jimbaran Hijau, dewan langsung meminta mereka membuka seluruh gerbang akses masuk ke dalam area Pura Belong Batu Nunggul.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali turut menyelidiki perizinan-perizinan perusahaan, sebab warga desa adat juga mengadukan kejanggalan-kejanggalan izin kepemilikan lahan oleh perusahaan tersebut.
Melihat sedang berlangsungnya proses pemerataan lahan saat sidak, tim pansus meminta kegiatan tersebut dihentikan sampai pihak Jimbaran Hijau bisa menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki kepada DPRD Bali.
Baca juga: DPRD Bali menegaskan penutupan restoran berbeton Jatiluwih demi penataan
“Dipasang garis Pol PP di wilayah jalan masuk pertama ini, ini kan belum tau juga proses cut and fill ini izinnya riil, besok dia bawa surat-surat izinnya kami RDP (rapat dengar pendapat) kemudian kami pastikan nanti evaluasi, siapa yang melanggar undang-undang atau perda itu semua ada sanksinya,” kata ketua Pansus TRAP DPRD Bali.
Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi turut mempertegas langkah pemerintah menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut untuk diperdalam di dewan.
“Kami akan dalami akan kami panggil juga, tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya sembari kita memperdalam ya perizinannya, sementara akses untuk ke pura yang ada ini sudah terbuka lebar kepada masyarakat,” ujarnya.
Atas keputusan DPRD Bali itu Kuasa Hukum Jimbaran Hijau Ignatius Suryanto menerima, ia berjanji akan segera mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar pembangunan yang sedang dilakukan dapat kembali berlanjut.
“Kami akan mengikuti sementara ya arahannya, termasuk perizinan semua kami akan siapkan, kami menunggu untuk dipanggil supaya semuanya selesai,” kata dia.
