Kementrans tuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah transmigran

id Pansus Reforma Agraria,lahan transmigrasi,tumpang tindih lahan,kawasan hutan,Sertipikat Hak Milik,SHM Transmigrasi

Kementrans tuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah transmigran

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara (kedua dari kanan) menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu (21/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian Transmigrasi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan pihaknya segera menuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga (KK) transmigran yang selama ini statusnya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Ia mengatakan kepastian status tersebut dibutuhkan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi para transmigran.

"Ada keluarga yang sudah tinggal 20 sampai 30 tahun, tapi tanahnya belum bisa dipastikan hukumnya. Ini yang sedang kita akhiri (tuntaskan persoalannya)," ujarnya usai menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu.

Iftitah mengatakan persoalan lahan tersebut bukan hanya permasalahan administrasi, tapi juga menyangkut masa depan ekonomi dan rasa aman keluarga transmigran.

Akibat permasalahan yang telah terjadi selama puluhan tahun tersebut, lanjut dia, ribuan transmigran mengalami kesulitan untuk mengakses pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan.

"Ini bukan sekadar membereskan peta, tapi mengakhiri ketidakpastian hidup ribuan keluarga dan membuka jalan bagi mereka untuk tumbuh lebih sejahtera. Kami tidak ingin transmigran terus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian. Sertipikat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak warga," katanya.

Kementrans mencatat bahwa 17.655 bidang tanah transmigran yang dianggap masuk dalam kawasan hutan tersebut tersebar di 85 lokasi. Untuk mempercepat penyelesaian persoalan itu, pemerintah telah menyusun sejumlah skema penanganan.

Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan, sementara 39 lokasi lainnya diselesaikan melalui skema perhutanan sosial jangka panjang hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan lokasi yang statusnya sudah bersih akan segera diterbitkan SHM.

Baca juga: Kementrans siapkan Beasiswa Patriot untuk 1.100 peserta

Iftitah menegaskan negara harus hadir dan tidak boleh membebani masyarakat atas persoalan tersebut karena bukan para transmigran yang menciptakan permasalahan lahan itu.

"Mereka ditempatkan oleh negara. Jadi, negara yang harus membereskan. Kami dorong agar proses ini dibebaskan dari berbagai pungutan seperti PSDH (provisi sumber daya hutan), DR (dana reboisasi), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) lainnya," ucap Iftitah.

Baca juga: Kementrans menyalurkan 1.700 paket sembako bagi transmigran di Batam

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI Saan Mustopa, yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI, mengatakan persoalan tumpang tindih kawasan merupakan salah satu sumber ketimpangan struktural di pedesaan, sehingga harus diselesaikan secara menyeluruh.

Sementara, Wakil Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR Titiek Soeharto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI, menekankan bahwa kawasan yang telah puluhan tahun dihuni oleh para transmigran tidak boleh terus berada dalam status abu-abu dan harus segera diberikan kepastian hukum.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.