Jakarta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

id Parkir liar jakarta, dinas perhubungan dki, pansus perparkiran dprd, atasi parkir liar

Jakarta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atasi parkir liar

Parkiran liar di trotoar Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tepatnya di luar Universitas Trisaksi, Jumat (20/6/2026). (ANTARA/Risky Syukur)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menuntaskan permasalahan parkir liar di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan di Jakarta, Jumat mengatakan salah satu upayanya dengan pendekatan terhadap pengelola kawasan agar mengoptimalkan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia mencontohkan, penurunan tarif parkir per hari dari semula Rp4.000–5.000 per hari menjadi Rp2.000 di area kampus dekat Jalan Kyai Tapa, Jakarta membuat pengendara kendaraan bermotor mau memarkirkan kendaraan di kampus.

"Di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp4.000–5.000 per hari diturunkan menjadi Rp2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam area kampus,” jelas Syafrin.

Dia lalu menyatakan, sektor perparkiran saat ini difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, sehingga tidak lagi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Perparkiran tidak lagi menjadi instrumen PAD. Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” ujar Syafrin.

Baca juga: Kejaksaan temukan kekurangan spesifikasi proyek Labuhan Haji Lombok Timur

Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah tersedia, sehingga tidak lagi parkir secara sembarangan demi menjaga ketertiban lalu lintas.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menuntaskan sejumlah masalah pengelolaan parkir. Satu di antara yang dilakukan yakni merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan revisi perda untuk mempertegas sebuah aturan mengenai pengelolaan di sejumlah lokasi parkir.

Ini mengingat masih banyak fasilitas publik yang dimanfaatkan menjadi parkir kendaraan secara ilegal.

“Perubahan Perda itu nantinya mengatur tentang bagaimana parkir liar dilakukan dengan pemungutan harga yang tidak sesuai tarif,” ujar Jupiter.

Dengan begitu, lanjut Jupiter, Pansus akan fokus merevisi sejumlah aturan di dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kemudian, merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Dishub Badung tertibkan truk parkir liar di jalur terminal

Dalam kesempatan itu, dia menekankan perlunya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi untuk menindak secara langsung terhadap pelaku parkir liar.

“Parkir liar itu merupakan tindak pidana yang harus dimasukkan ke dalam Perda. Mereka (aparat) memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penegakan yang lebih komprehensif,” katanya.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.