Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) mempertimbangkan tempat hiburan malam tidak termasuk kawasan tanpa rokok, setelah menerima sejumlah aspirasi dari elemen masyarakat baik yang pro maupun kontra.
"Terkait tempat hiburan malam, dari awal sebenarnya sudah ada dalam Raperda. Tapi karena banyak masukan, kami mempertimbangkan bukan termasuk kawasan tanpa rokok, namun tetap wajib menyediakan area khusus merokok," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira di Jakarta, Kamis.
Farah memastikan, Pansus KTR mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Farah menegaskan, pembahasan kali ini tidak berarti membuka ulang seluruh pasal yang sudah dikompilasi bersama eksekutif.
Pembahasannya kata dia, tidak mengatur atau membolak-balik dari awal lagi. Catatan dari hasil pembahasan ini justru disimpan untuk difinalkan pada tahap akhir, agar bisa disepakati oleh seluruh pimpinan dan anggota.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan tempat hiburan malam, apakah akan dimasukkan dalam kawasan tanpa rokok atau tidak. Namun, kata Farah, hal itu belum menjadi keputusan final karena masih akan dibahas kembali bersama anggota Pansus KTR lainnya.
"Dalam sepekan terakhir terdapat dinamika, banyak sekali aspirasi masuk baik yang mendukung maupun menolak beberapa pasal. Maka dari itu, kami mengakomodir dan membuka kembali pembahasan, tapi hanya sebatas substansi," ujarnya.
Selain itu, aturan mengenai penjualan dan pembelian rokok juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca juga: Pengamat menyoroti minimnya partisipasi publik dalam Raperda KTR
"Selama ini kita melarang total penjualan dalam radius 200 meter dari kawasan tanpa rokok sesuai PP. Tapi, tadi kami rampungkan kembali karena ada masukan dari Dinas Kesehatan agar tetap ada ruang bagi tempat umum yang telah diatur untuk bisa menjual," katanya.
Meski demikian, Farah menekankan bahwa penjualan rokok tersebut akan dibatasi dengan ketentuan ketat.
Baca juga: Jakarta melibatkan pengusaha hiburan malam bahas Raperda KTR
"Yang penting, penjualan tidak boleh kepada pelajar, orang di bawah usia 21 tahun, ibu hamil dan tidak boleh dijual eceran. Selain itu, tidak boleh menggunakan mesin layan diri," kata dia menambahkan.
Berdasarkan data resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dalam Profil Statistik Jakarta Volume 6 Tahun 2024 (data 2023), jumlah tempat yang secara eksplisit dikategorikan sebagai diskotek, kelab malam dan pub/bar adalah 62 lokasi.
Namun, angka itu mungkin tidak mencakup semua "bar" dan "lounge" yang menyelenggarakan kegiatan hiburan malam tetapi memiliki izin dasar sebagai restoran
