Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar

id sidang korupsi dana hibah koni dompu,pembacaan dakwaan

Eks Ketua KONI Dompu didakwa korupsi dana hibah Rp1,1 miliar

Terdakwa korupsi dana hibah KONI Dompu Putra Taufan duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (21/9/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mendakwa Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Putra Taufan melakukan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018 sampai 2021 dengan nilai kerugian negara sedikitnya Rp1,1 miliar.

Budi Tridadi mewakili jaksa penuntut umum menyampaikan hal itu dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik terdakwa Putra Taufan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

"Kerugian Rp1,1 miliar ini terdiri atas penerbitan surat pertanggungjawaban pengeluaran senilai Rp770 juta yang fiktif. Kemudian Rp42 juta anggaran dari pemalsuan tanda tangan penerima dan pengeluaran dana sebesar Rp293 juta tanpa adanya dokumen pertanggungjawaban," kata Budi Tridadi membacakan dakwaan Putra Taufan.

Sebagai ketua, Putra Taufan memiliki tanggung jawab dalam hal pengelolaan anggaran, termasuk dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

Terdakwa pun tidak melakukan pengendalian secara internal terhadap pengeluaran anggaran oleh bendahara. Hal itu yang mengakibatkan munculnya laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pengeluaran.

"Dalam hal ini, terdakwa turut dibantu Muhammad Tajudin selaku bendahara umum, Nining Suryani bendahara satu dan Doni Herdiana bendahara dua guna memenuhi syarat pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ujarnya.

Dari pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan Putra Taufan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.