Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mendakwa Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Putra Taufan melakukan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018 sampai 2021 dengan nilai kerugian negara sedikitnya Rp1,1 miliar.
Budi Tridadi mewakili jaksa penuntut umum menyampaikan hal itu dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik terdakwa Putra Taufan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
"Kerugian Rp1,1 miliar ini terdiri atas penerbitan surat pertanggungjawaban pengeluaran senilai Rp770 juta yang fiktif. Kemudian Rp42 juta anggaran dari pemalsuan tanda tangan penerima dan pengeluaran dana sebesar Rp293 juta tanpa adanya dokumen pertanggungjawaban," kata Budi Tridadi membacakan dakwaan Putra Taufan.
Sebagai ketua, Putra Taufan memiliki tanggung jawab dalam hal pengelolaan anggaran, termasuk dalam penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Terdakwa pun tidak melakukan pengendalian secara internal terhadap pengeluaran anggaran oleh bendahara. Hal itu yang mengakibatkan munculnya laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pengeluaran.
"Dalam hal ini, terdakwa turut dibantu Muhammad Tajudin selaku bendahara umum, Nining Suryani bendahara satu dan Doni Herdiana bendahara dua guna memenuhi syarat pertanggungjawaban penggunaan anggaran," ujarnya.
Dari pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan Putra Taufan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Mantan Ketua KONI Dompu dituntut 7,5 tahun terkait korupsi dana hibah 2018
Rabu, 17 Januari 2024 16:23
Eksploitasi air tanah di Trawangan, Jaksa dakwa direktur GNE dan BAL
Kamis, 20 Juni 2024 19:25
Syahbandar Kayangan didakwa terima suap pengapalan material AMG
Jumat, 26 Januari 2024 5:54
Mantan Kadistan Kabupaten Bima didakwa korupsi cetak sawah Rp5,1 miliar
Senin, 30 Januari 2023 15:00
Penuntut umum menyiapkan 68 saksi di sidang korupsi anggota DPRD Bima
Jumat, 11 November 2022 13:05
Sidang korupsi jagung di NTB ungkap keterlibatan pengusaha katering
Rabu, 25 Agustus 2021 17:20
Pengadilan Mataram menggelar sidang pemotongan jatah BLT COVID-19
Jumat, 11 September 2020 14:30
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53