Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai merancang skema sumber-sumber gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu setelah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Kami sedang mengkonsolidasi sumber pengajian untuk PPPK paruh waktu tersebut," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan untuk tenaga teknis gaji atau honor para PPPK paruh waktu tersebut direncanakan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), untuk guru PPPK paruh waktu dari dana biaya operasional sekolah (Bos).
"Sedangkan untuk tenaga kesehatan PPPK paruh waktu itu dari dana kapitasi," katanya.
Baca juga: 4.591 honorer Lombok Tengah lulus seleksi PPPK paruh waktu
Oleh karena itu, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi terhadap berkas PPPK paruh waktu tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya rekayasa syarat administrasi yang dilaksanakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami validasi data dulu dan menunggu keputusan dari pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah menyatakan sebanyak 4.591 tenaga honorer baik itu tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan teknis dinyatakan lulus administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
"Dari 4.601 tenaga honorer, yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 4.591 orang," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah.
Baca juga: Sebanyak 4.601 honorer di Lombok Tengah diusulkan jadi PPPK paruh waktu
Ia mengatakan mereka yang dinyatakan lulus seleksi administrasi menjadi PPPK paruh waktu, semua yang telah mengikuti tes pada selesai PPPK 2024 dan melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Besaran gaji PPPK paruh waktu itu disesuaikan dengan kemampuan dari daerah atau seperti gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026