Polisi butuh tiga ahli perkuat bukti penetapan tersangka alat berat PUPR NTB

id ahli pidana, ekonom, bpkp, korupsi sewa alat berat, pupr ntb, polresta mataram, penyidikan polisi

Polisi butuh tiga ahli perkuat bukti penetapan tersangka alat berat PUPR NTB

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram menyatakan masih membutuhkan keterangan tiga ahli untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi sewa alat berat Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Selasa, mengatakan para ahli tersebut berasal dari latar belakang berbeda.

"Ada dari ekonom, ini dari akademisi Unram (Universitas Mataram), ahli pidana, dan juga kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," katanya.

Sebagai langkah awal guna memperkuat bukti, kata dia, ahli yang masuk dalam agenda pertama pemeriksaan dari BPKP Perwakilan NTB terkait hasil audit yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp3,2 miliar.

Baca juga: Penetapan tersangka korupsi PUPR NTB diagendakan usai pemeriksaan BPKP

Menurut dia, kerugian tersebut muncul dari uang sewa sejumlah alat yang tidak terbayar sejak perjanjian kontrak kerja sama berlangsung pada tahun 2021.

"Kalau sudah dapat dari BPKP, baru kami periksa aspek ekonom dan terakhir dari ahli pidana," ucap dia.

Komang mengungkapkan para ahli ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan. Namun, keterangan yang diberikan tersebut masih bersifat pendapat di tahap penyelidikan.

"Tahap penyidikan yang belum. Ini untuk memperkuat bukti nantinya. Kebutuhan gelar penetapan tersangka," ujarnya.

Dalam penyidikan kasus ini kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dokumen dan penyitaan satu unit alat berat berupa ekskavator.

Baca juga: Kerugian korupsi sewa alat berat PUPR NTB capai Rp3,2 miliar

Untuk saksi yang pernah menjalani pemeriksaan adalah staf balai, pihak penyewa bernama Efendi, mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri, mantan Kadis PUPR NTB Sahdan bersama mantan bendahara.

Selain itu, penyidik turut menelusuri adanya dugaan aliran uang sewa yang masuk ke Ali Fikri melalui rekening tabungan milik istrinya. Penelusuran itu diperkuat adanya bukti transfer dari Efendi selaku penyewa.

Untuk alat berat ekskavator disita dari wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kini penyidik menitipkan barang sitaan tersebut di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Dalam perjanjian sewa alat berat tersebut, Pihak yang bertanda tangan adalah Ali Fikri sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB dengan Efendi, pihak penyewa.

Baca juga: Penetapan tersangka alat berat di PUPR NTB tunggu hasil audit BPKP

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.