Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap nilai kerugian keuangan negara dari kasus korupsi sewa alat berat milik Balai Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat mencapai Rp3,2 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Rabu, mengatakan penyidik mendapatkan nilai kerugian ini dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Nilai kerugian negara Rp3,2 miliar kami terima dari BPKP secara tertulis," katanya.

Baca juga: Penetapan tersangka alat berat di PUPR NTB tunggu hasil audit BPKP

Dalam perincian tertulis hasil audit BPKP, jelas dia, kerugian Rp3,2 miliar muncul dari sewa alat berat yang tidak terbayar sejak akhir tahun 2021.

"Ada juga kerugian yang muncul dari dua alat berat hilang yang diduga digadaikan," ucapnya.

Tindak lanjut adanya hasil audit, Regi mengatakan bahwa penyidik dalam waktu dekat melakukan gelar perkara untuk melihat kelengkapan alat bukti.

Apabila dirasa sudah ditemukan sedikitnya dua alat bukti kuat, penyidik akan menetapkan peran tersangka.

"Untuk siapa namanya (tersangka), nanti setelah gelar," ujarnya.

Baca juga: Kerugian negara korupsi sewa alat berat di PUPR NTB senilai Rp3,2 miliar

Dalam penyidikan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dokumen serta penyitaan satu unit alat berat berupa ekskavator.

Untuk saksi yang pernah menjalani pemeriksaan adalah staf balai, pihak penyewa bernama Efendi, mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Ali Fikri, mantan Kadis PUPR NTB Sahdan bersama mantan bendahara PUPR.

Selain itu, penyidik turut menelusuri adanya dugaan aliran uang sewa yang masuk ke Ali Fikri melalui rekening tabungan milik istrinya. Penelusuran itu diperkuat adanya bukti transfer dari Efendi selaku penyewa.

Untuk alat berat ekskavator disita dari wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kini penyidik menitipkan barang sitaan tersebut di Kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok di Ampenan, Kota Mataram.

Dalam perjanjian sewa alat berat tersebut, pihak yang bertanda tangan adalah Ali Fikri sebagai Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB dengan Efendi, pihak penyewa.

Baca juga: BPKP periksa mantan Kepala Balai PUPR terkait korupsi sewa alat berat
Baca juga: Dua orang berpotensi jadi tersangka sewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: Mantan pejabat PUPR NTB diperiska terkait kasus korupsi Rp4,4 miliar
Baca juga: BPKP periksa kontraktor penyewa alat berat PUPR NTB



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026