Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas pelaku destructive fishing atau perusak ekosistem laut yang melakukan aktivitas di kawasan perairan Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.
"Ini bentuk komitmen KKP bahwa dalam rangka menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya, Kami bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing namun juga mengamankan laut kita dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak seperti pengeboman ikan ini," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Ia memaparkan, ketegasan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ditunjukkan dalam waktu sepekan, sebanyak 8 pelaku pengeboman ikan berhasil diamankan di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.
Tb menjelaskan bahwa pemberantasan destructive fishing atau aktivitas perusakan ekosistem laut ini memang menjadi salah satu prioritas KKP di era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan praktik penangkapan dengan cara yang merusak tersebut memiliki dampak yang sangat negatif bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya tetapi juga dampak sosial yang besar.
"Destructive fishing sama berbahayanya dengan illegal fishing karena menyebabkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya dalam jangka panjang. Selain itu ada dampak sosial yang perlu kita antisipasi," tegasnya.
Meskipun demikian, Tb tidak menampik bahwa di beberapa wilayah, praktik perusakan ekosistem laut ini masih sangat marak dan umumnya dilakukan oleh nelayan kecil.
Hal itu, ujar dia, dinilai memang menjadi tantangan tersendiri karena diperlukan pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Yang kita hadapi adalah masyarakat kita yang notabene adalah nelayan kecil, sehingga memerlukan pendekatan penyadartahuan untuk meningkatkan kesadaran mereka dan ini akan terus kami lakukan secara intensif. Kita juga memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya agar pendekatan penanganan destructive fishing ini tepat," ucapnya.
Selama 2020, KKP juga telah melaksanakan operasi pengawasan destructive fishing di empat lokasi yang selama ini memiliki kerawanan yang tinggi yaitu di Kapoposang-Sulawesi Selatan, Flores Timur-NTT, Halmahera Selatan-Maluku Utara dan Konawe-Sulawesi Tenggara. Dari keempat lokasi tersebut sebanyak 24 pelaku destructive fishing berhasil diamankan.
"Ini bentuk komitmen KKP bahwa dalam rangka menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya, Kami bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing namun juga mengamankan laut kita dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak seperti pengeboman ikan ini," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Ia memaparkan, ketegasan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ditunjukkan dalam waktu sepekan, sebanyak 8 pelaku pengeboman ikan berhasil diamankan di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.
Tb menjelaskan bahwa pemberantasan destructive fishing atau aktivitas perusakan ekosistem laut ini memang menjadi salah satu prioritas KKP di era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan praktik penangkapan dengan cara yang merusak tersebut memiliki dampak yang sangat negatif bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya tetapi juga dampak sosial yang besar.
"Destructive fishing sama berbahayanya dengan illegal fishing karena menyebabkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya dalam jangka panjang. Selain itu ada dampak sosial yang perlu kita antisipasi," tegasnya.
Meskipun demikian, Tb tidak menampik bahwa di beberapa wilayah, praktik perusakan ekosistem laut ini masih sangat marak dan umumnya dilakukan oleh nelayan kecil.
Hal itu, ujar dia, dinilai memang menjadi tantangan tersendiri karena diperlukan pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Yang kita hadapi adalah masyarakat kita yang notabene adalah nelayan kecil, sehingga memerlukan pendekatan penyadartahuan untuk meningkatkan kesadaran mereka dan ini akan terus kami lakukan secara intensif. Kita juga memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya agar pendekatan penanganan destructive fishing ini tepat," ucapnya.
Selama 2020, KKP juga telah melaksanakan operasi pengawasan destructive fishing di empat lokasi yang selama ini memiliki kerawanan yang tinggi yaitu di Kapoposang-Sulawesi Selatan, Flores Timur-NTT, Halmahera Selatan-Maluku Utara dan Konawe-Sulawesi Tenggara. Dari keempat lokasi tersebut sebanyak 24 pelaku destructive fishing berhasil diamankan.