Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan selama April, Mei, dan Juni 2020.
"Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga penerima manfaat," kata Halim melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Halim mengatakan total Dana Desa yang akan dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun.
Desa yang menerima Dana Desa Rp800 juta, pengalokasian untuk bantuan langsung tunai maksimal 25 persen. Untuk desa yang mendapatkan Dana Desa hingga Rp1,2 miliar bisa mengalokasikan bantuan langsung tunai paling banyak 30 persen.
Sedangkan desa yang mendapatkan Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar dapat mengalokasikan bantuan langsung tunai maksimal 35 persen dari Dana Desa.
Halim menjamin bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa tersebut tidak akan tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan.
"BLT dana desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat virus corona penyebab COVID-19," katanya.
Halim menjamin penerima Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, dan Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa.
"Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diberikan kepada 12,48 juta keluarga penerima manfaat," kata Halim melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Halim mengatakan total Dana Desa yang akan dialihkan menjadi bantuan langsung tunai mencapai Rp24,47 triliun atau sekitar 30 persen dari total anggaran Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun.
Desa yang menerima Dana Desa Rp800 juta, pengalokasian untuk bantuan langsung tunai maksimal 25 persen. Untuk desa yang mendapatkan Dana Desa hingga Rp1,2 miliar bisa mengalokasikan bantuan langsung tunai paling banyak 30 persen.
Sedangkan desa yang mendapatkan Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar dapat mengalokasikan bantuan langsung tunai maksimal 35 persen dari Dana Desa.
Halim menjamin bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa tersebut tidak akan tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan.
"BLT dana desa hanya dikhususkan untuk masyarakat yang terdampak ekonomi akibat virus corona penyebab COVID-19," katanya.
Halim menjamin penerima Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, dan Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan bantuan langsung tunai dana desa.