Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 100 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjalani tes cepat (rapid test) guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
"Kami bekerja sama dengan RSU Adhyaksa," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Nirwan mengatakan pelaksanaan tes cepat terhadap pegawai Kejati tersebut dipimpin drg. M Budi Santoso berdasarkan inisiatif dari Kajati DKI Asri Agung Putra.
Nirwan menuturkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Sugeng Bambang Rukmono dan Direktur RSU Adhyaksa Dyah Eko Judihartanti juga mendukung kegiatan tes cepat tersebut.
Pada tahap selanjutnya, pegawai Kejati DKI yang belum menjalani tes cepat akan menyusul pada pelaksanaan berikutnya.
Nirwan menjelaskan pelaksanaan tes cepat tersebut diperlukan bagi pegawai kejaksaan karena Kejati DKI Jakarta tetap membuka pelayanan masyarakat.
Dituturkan Nirwan, Kejati DKI tetap melayani "pencari keadilan" dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Seperti dalam halnya pelaksanaan sidang maupun pelayanan administrasi hukum lainnya," ujar Nirwan.
Nirwan menambahkan proses sidang e-court telah diterapkan pada lima wilayah hukum Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta sebagai upaya Kejati DKI Jakarta untuk berkontribusi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
"Kami bekerja sama dengan RSU Adhyaksa," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Nirwan mengatakan pelaksanaan tes cepat terhadap pegawai Kejati tersebut dipimpin drg. M Budi Santoso berdasarkan inisiatif dari Kajati DKI Asri Agung Putra.
Nirwan menuturkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Sugeng Bambang Rukmono dan Direktur RSU Adhyaksa Dyah Eko Judihartanti juga mendukung kegiatan tes cepat tersebut.
Pada tahap selanjutnya, pegawai Kejati DKI yang belum menjalani tes cepat akan menyusul pada pelaksanaan berikutnya.
Nirwan menjelaskan pelaksanaan tes cepat tersebut diperlukan bagi pegawai kejaksaan karena Kejati DKI Jakarta tetap membuka pelayanan masyarakat.
Dituturkan Nirwan, Kejati DKI tetap melayani "pencari keadilan" dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Seperti dalam halnya pelaksanaan sidang maupun pelayanan administrasi hukum lainnya," ujar Nirwan.
Nirwan menambahkan proses sidang e-court telah diterapkan pada lima wilayah hukum Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta sebagai upaya Kejati DKI Jakarta untuk berkontribusi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.