OJK sebut izin Kresna Life dicabut

id Kresna Life,kasasi MA,gugatan OJK

OJK sebut izin Kresna Life dicabut

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (baris pertama, paling kanan) menghadiri Konferensi Pers RDKB OJK Maret 2025 yang diikuti secara daring dari Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bersifat final usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi OJK.

Ia menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik putusan MA dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha Kresna Life.

“Sehingga pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Jumat.

Dia memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban Kresna Life terhadap para nasabah akan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

“Proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya lagi.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Mahkamah Agung telah mengabulkan permintaan kasasi OJK atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha Kresna Life.

Keputusan kasasi MA tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan Kresna Life terhadap OJK.

Baca juga: Sompo Insurance: Upaya jaga kesehatan pekerja

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT pada 14 Juni 2024 lalu membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK.

Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK dilakukan pada 23 Juni 2023 dengan berdasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.

Baca juga: Jasindo dukung pengembangan ekosistem BUMN

Langkah tersebut diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.