Dirut Sritex mengharapkan MA prioritaskan permohonan kasasi homologasi

id Sritex,pailit,kasasi Sritex

Dirut Sritex mengharapkan MA prioritaskan permohonan kasasi homologasi

Arsip foto - Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, berharap Mahkamah Agung dapat memprioritaskan permohonan kasasi homologasi yang diajukan oleh pihaknya sehingga bisa diputus dengan cepat, mengingat kelangsungan usaha dan hidup karyawan.

"Saya mohon MA memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami. Kami berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja," kata Wawan, panggilan karibnya, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Wawan, kecepatan penanganan kasasi harus menjadi prioritas karena menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 50.000 ribu karyawan serta industri pendukung lainnya. Sritex, kata dia, menaruh harapan besar kepada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberi putusan yang berkeadilan.

"Hari ini, 12 November 2024, berkas kasasi Sritex sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh Pengadilan Negeri Semarang," imbuh Wawan.

Baca juga: Kejagung menggandeng PPATK dalami aset Zarof

Permohonan kasasi tersebut teregistrasi dengan Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Sebelumnya, manajemen Sritex telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (25/10) dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Baca juga: MA tegaskan tidak bisa mendikte putusan majelis hakim

Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya diterima di Jakarta, Jumat (25/10), menuliskan bahwa pengajuan kasasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

Diketahui bahwa Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch. Ansor pada Senin (21/10).