Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur memusnahkan 88,51 gram sabu dari 161,63 gram barang bukti sabu yang disita dari 16 pelaku narkoba. Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolres Lombok Timur, Rabu (23/7)
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba,Kejaksaan, PN, BNK serta dinas kesehatan.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil penangkapan bulan Juni - Juli 2025. Jumlahnya 88,51 gram jenis sabu", ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana.
Baca juga: Simpan sabu 74 gram, Pengedar sabu di Lotim dibekuk polisi
Barang bukti sabu tersebut, menurut Kapolres diperoleh dari hasil penangkapan terhadap belasan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur diantaranya di wilayah Keruak, Masbagik, Terara, Aikmel dan paling banyak di wilayah Selong.
"Para pelaku yang menjalani proses hukum terindikasi diduga sebagai pengedar, " jelasnya, terhadap pengguna yang sempat diamankan dilakukan rehabilitasi.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Lotim diringkus polisi
Baca juga: Komplotan pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi
Baca juga: Dua pengedar sabu di Lombok Timur dibekuk polisi
Baca juga: Dua kurir 5 kilogram sabu-sabu di Lombok Timur dituntut hukuman seumur hidup
Baca juga: Terpopuler: Penyeludup 7 kg sabu-sabu dihukum mati, tenaga honorer Lombok Timur jadi penyuluh hingga MBG di Lombok Tengah
