Pendanaan produktif pindar Rp29,25 triliun pada Februari 2025

id pinjaman daring,pinjaman produktif,pinjaman online,Otoritas Jasa Keuangan

Pendanaan produktif pindar Rp29,25 triliun pada Februari 2025

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ANTARA/HO-OJK Kepri)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa outstanding pendanaan pinjaman daring (pindar) pada sektor produktif atau bagi pelaku UMKM mencapai Rp29,25 triliun, atau 36,53 persen dari total outstanding pendanaan pindar pada Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun.

“Pada Februari 2025, outstanding pendanaan pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau sebesar 36,53 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar,” ujar Agusman di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa outstanding pendanaan pindar pada sektor produktif pada Februari 2025 meningkat dibandingkan pada Januari 2025 yang tercatat sebesar Rp27,98 triliun, atau 35,64 persen dari total outstanding pendanaan pindar pada bulan tersebut sebesar Rp78,50 triliun.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut antara lain merupakan dampak dari penyesuaian manfaat ekonomi yang mulai berlaku pada awal tahun 2025 untuk mendorong penyaluran pendanaan yang lebih optimal dari pindar, termasuk pada sektor UMKM.

Baca juga: Intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif per Februari 2025

Per 1 Januari 2025, OJK menetapkan kebijakan baru terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pindar.

Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Baca juga: OJK sebut izin Kresna Life dicabut

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Batas bunga harian bagi pinjaman produktif tersebut lebih rendah dibandingkan batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif yang ditetapkan antara 0,2 hingga 0,3 persen per hari.

“Penyelenggara pindar terus didorong untuk meningkatkan pendanaan pada sektor produktif dan/atau UMKM sebagaimana yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI/Pindar periode 2023-2028,” kata Agusman.

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com