Intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif per Februari 2025

id ojk,rdk ojk,rdkb,keuangan syariah,bank syariah,asuransi syariah,kredit syariah

Intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif per Februari 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mencatat bahwa kinerja intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah per Februari 2025 masih tumbuh positif secara tahunannya (year on year/yoy).

“Kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,17 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,91 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,98 persen,” kata Mirza dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.

Dari sisi pengembangan dan penguatan SJK syariah, Mirza juga menyampaikan bahwa 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023, di mana 29 unit usaha syariah menyatakan akan melakukan spin-off.

Hal ini sebagaimana Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Adapun pada 2025, sebanyak 18 unit usaha syariah (UUS) direncanakan melakukan spin off dan delapan UUS akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi yang telah ada.

Mirza menambahkan, OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui beberapa langkah.

Pertama, rencana penyusunan buku khutbah di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah yang dapat digunakan oleh para pemuka agama maupun tenaga pengajar untuk memberikan literasi terkait asuransi syariah kepada masyarakat.

Baca juga: Pelemahan nilai tukar rupiah tak banyak pengaruhi neraca bank

Kedua, pelaksanaan kajian pengembangan asuransi karbon syariah, yang antara lain memuat potensi dukungan asuransi syariah pada perdagangan karbon.

“Ke depan, industri asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan perannya pada sustainable finance, didukung dengan kapasitas dan kapabilitas industri yang memadai,” kata Mirza.

Selanjutnya yang ketiga, peluncuran program Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di wilayah pedesaan melalui pembentukan Unit Layanan Keuangan Syariah.

Program ini merupakan kerja sama OJK bersama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Agama.

Baca juga: AFPI, AFSI dan OJK berkolaborasi tingkatkan literasi keuangan syariah

Program EPIKS merupakan salah satu upaya peningkatan inklusi keuangan syariah hingga masyarakat pelosok melalui optimalisasi peran strategis penyuluh agama di desa dalam memberikan edukasi mengenai keuangan syariah kepada masyarakat.

Masyarakat desa dapat mengakses produk atau layanan keuangan syariah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikukuhkan sebagai agen laku pandai syariah oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) syariah.

Adapun implementasi EPIKS di wilayah pedesaan akan diawali dengan pilot project yang menyasar kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.