Pelemahan nilai tukar rupiah tak banyak pengaruhi neraca bank

id ojk,rdkb,rdk ojk,rupiah,volatilitas rupiah,perbankan,kredit valas,posisi devisa neto bank

Pelemahan nilai tukar rupiah tak banyak pengaruhi neraca bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa eksposur perbankan secara langsung terhadap risiko nilai tukar relatif kecil, sehingga pelemahan nilai tukar rupiah tidak akan banyak berpengaruh secara langsung terhadap neraca bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, hal tersebut tercermin dari posisi devisa neto (PDN) bank yang tercatat sebesar 1,55 persen per Februari 2025 atau masih jauh di bawah ambang batas (threshold) yang sebesar 20 persen. Dengan demikian, risiko pasar terkait dengan nilai tukar dinilai tergolong masih sangat rendah.

“Selanjutnya bisa dikatakan bahwa posisi devisa neto bank juga berada dalam posisi yang long. Ini artinya bahwa eksposur bank dalam bentuk valuta asing di sisi kredit dan surat berharga yang dimiliki justru meningkatkan nilai aset bank saat terjadi depresiasi rupiah, sehingga berdampak pada peningkatan profitabilitas bank,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.

Dari sisi kredit valas, jelas Dian, umumnya kredit yang diberikan dalam valas merupakan produk atau kegiatan berbasis ekspor yang memiliki basis penerimaan dalam bentuk valas atau disebut sebagai naturally hedged. Sehingga, ujar dia, sebetulnya tidak menimbulkan volatilitas yang berarti.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ia mencatat bahwa pertumbuhan kredit valas lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) valas masing-masing sebesar 16,30 persen year on year (yoy) dan 7,09 persen yoy.

Dengan perkembangan kredit dan DPK valas tersebut, tercatat loan to deposit ratio (LDR) valas meningkat menjadi 81,43 persen dari sebelumnya 74,98 persen pada tahun lalu. Dalam situasi yang volatile, Dian mengatakan bahwa pendekatan close consultation antara pengawas atau OJK dengan individual bank menjadi sangat penting. Pengawasan yang lebih intens secara individual terhadap bank juga dilakukan OJK selama ini.

Baca juga: AFPI, AFSI dan OJK berkolaborasi tingkatkan literasi keuangan syariah

“Jadi kalau ada terjadi perubahan kondisi global maupun domestik, kita tentu saja selalu melakukan konsultasi, kita juga selalu memberikan arahan kepada bank,” kata Dian.

Terkait volatilitas nilai tukar, OJK senantiasa mendorong bank untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat antara lain melalui pelaksanaan stress test.

Baca juga: OJK menyusun buku khutbah terkait peningkatan literasi asuransi syariah

Stress test sekarang itu sudah lebih reguler yang dilakukan oleh teman-teman perbankan, tentu dengan berbagai skenario dan menyiapkan mitigasi risiko yang lebih tepat,” ujar dia.

Sesuai ketentuan OJK, Dian juga menambahkan bahwa bank diwajibkan membentuk tambahan modal di atas persyaratan penyediaan modal minimum sesuai profil risiko yang berfungsi sebagai penyangga atau buffer apabila terjadi krisis keuangan dan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, yang dapat digunakan untuk mengantisipasi dampak volatilitas nilai tukar.