Desk Pemberantasan Judi Daring telah tangani 1.271 kasus

id Promensisko PPATK,Kapolri,Desk Pemberantasan Judol

Desk Pemberantasan Judi Daring telah tangani 1.271 kasus

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat berbicara dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada tanggal 4 November 2024.

"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Selain itu, Kapolri mengatakan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp133,5 miliar, kemudian menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar serta obligasi berjumlah Rp276,5 miliar.

Baca juga: Kapolri komit lacak transaksi kripto kasus penipuan

Pemblokiran dilakukan oleh Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tergabung dalam desk tersebut. Oleh sebab itu, dia berterima kasih kepada jajaran PPATK maupun Polri yang telah menangkap pelaku judi online (judol) dan memblokir sejumlah rekening terkait.

Menurut dia, saat ini terdapat ancaman judol dari kelompok yang berasal dari negara-negara yang tidak biasa beraksi di Indonesia, seperti Tiongkok.

Baca juga: Wakapolda NTB Brigjen Hero dimutasi dari jabatannya

"Dari Tiongkok masuk, kemudian dia depositnya kecil sehingga hampir semua elemen masyarakat bisa masuk (bermain, red.). Pola penyamarannya juga luar biasa," ungkapnya.

Jenderal Pol. Listyo Sigit melanjutkan, "Seolah-olah dia bisnis di bidang IT sehingga masyarakat tertarik untuk masuk, dan ujung-ujungnya itu adalah permainan judi online."


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.