Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji rencana penyehatan keuangan (RPK) beberapa perusahaan asuransi bermasalah, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, hingga PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Terkait Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan perusahaan asuransi tersebut memang sempat menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
"Tetapi pada 30 Desember 2022 pukul 23.00 WIB, Wanaartha Life menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi," ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Maka dari itu, OJK sedang mengkaji RPK Wanaartha Life dan pembubarannya secara hukum, sehingga masih akan ditindaklanjuti lantaran belum melampaui jangka waktu 30 hari, sesuai ketentuan berlaku.
Sama halnya dengan Wanaartha Life, Ogi menyebutkan Kresna Life telah menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022, sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yakni paling lambat akhir tahun lalu. "Kami sedang mengkaji RPK Kresna Life apakah layak atau tidak," tuturnya.
Kemudian untuk AJB Bumiputera, ia mengungkapkan pihaknya telah menemui perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) direksi dan komisaris perusahaan tersebut, yang telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan.
Langkah tersebut sedang dikaji OJK, termasuk kemungkinan diskon atau haircut klaim yang cukup besar. Kemudian ada pula konversi dari klaim asuransi jangka panjang ke liabilitas, serta penjualan aset-aset Bumiputera untuk membayar rekening klaim.
Baca juga: OJK meminta perusahaan asuransi hindari perang tarif
Baca juga: Allianz Indonesia luncurkan asuransi khusus UMKM
Adapun draf rencana penyelesaian kasus perusahaan tersebut telah diterima OJK sejak 20 Desember 2022.
Berita Terkait
Ada 1.213 BPR telah penuhi modal inti minimum Rp6 miliar
Sabtu, 4 Mei 2024 7:45
Penasehat deputi OJK kaji kinerja bank
Selasa, 23 April 2024 18:41
LPS segera bayar simpanan nasabah BPR Bali Artha Anugrah
Jumat, 5 April 2024 5:41
OJK minta nasabah taat bayar kredit
Rabu, 3 April 2024 6:47
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara
Rabu, 3 April 2024 6:45
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK evaluasi inovasi model bisnis
Rabu, 3 April 2024 6:24
OJK berikan sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 5:37