Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap dua orang mahasiswa karena diduga berusaha kabur dari patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar di kawasan Metro Duta Niaga Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari. 

"Telah terjadi kecelakaan dengan korban anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya pada saat melaksanakan tugas dan ditabrak oleh pelaku sehingga mengakibatkan luka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.

Dijelaskan Yusri, kejadian itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu tim patroli PSBB yang terdiri dari anggota Ditsamapta Polda Metro dan Polres Metro Jakarta Selatan tengah melintas di kawasan Metro Duta Niaga Cilandak dan menemukan sejumlah pemuda dengan sepeda motor nongkrong di pinggir jalan.

Tim kemudian menghampiri para pemuda tersebut, namun rombongan tersebut langsung melarikan diri dengan memacu sepeda motornya sehingga dilakukan pengejaran.

Anggota tim patroli Bripda Hery Francius dan Bripda Irvan Fadillah kemudian berhasil mencegat sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku yakni, MEN (19) dan MZA (19).

Namun ketika kedua petugas hendak turun dari sepeda motor dinasnya, pelaku langsung tancap gas untuk melarikan diri dan dengan sengaja menabrak sepeda motor yang kendarai Bripda Hery dan Bripda Irvan.

"Saat anggota hendak turun, tiba-tiba pelaku berusaha kabur lagi dengan menabrak sepeda motor petugas hingga mengakibatkan kedua personel patroli terjatuh dan mengakibatkan luka-luka," kata Yusri.

Akibat tabrakan tersebut, kedua pelaku juga terjatuh dari sepeda motornya dan berhasil diamankan oleh petugas. Kedua pelaku kemudian diamankan untuk diperiksa. Kedua pelaku kemudian diketahui masih berstatus mahasiswa.

"Pelaku dan sepeda motornya diamankan dan diproses Polres Jakarta Selatan," katanya lagi.

Sementara korban tabrak pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bripda Hery diketahui mengalami patah tulang rahang bagian bawah dan harus diopname, sementara Bripda Irvan Fadillah hanya menderita luka ringan sehingga langsung diperbolehkan pulang setelah mendapatkan pengobatan.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024