Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan tidak menemukan adanya indikasi aktor Dwi Sasono alias DS terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Sudah kami lakukan, buka komunikasi dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Vivick mengatakan DS hanya membeli narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Dia hanya sebagai pembeli untuk dipakai," ujarnya.
Dwi Sasono yang diwakili oleh pengacaranya kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan, alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar.
"Dengan pengajuan ini, DS bisa dinilai, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris.
Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.
"Sudah kami lakukan, buka komunikasi dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Vivick mengatakan DS hanya membeli narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Dia hanya sebagai pembeli untuk dipakai," ujarnya.
Dwi Sasono yang diwakili oleh pengacaranya kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan, alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna bukan pengedar.
"Dengan pengajuan ini, DS bisa dinilai, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris.
Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.
Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.