Polres Jaksel serahkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur

id Dwi Sasono,narkoba,ganja,Widi Mulia

Polres Jaksel serahkan Dwi Sasono ke RSKO Cibubur

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Satuan Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa Pagi.

"Telah kami sampaikan, pukul 10.00 WIB kita menyerahkan DS ke RSKO. Itu adalah hasil asesmen yang dikeluarkan oleh BNNK dan kita harus menitipkan ke RSKO," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

Vivick menjelaskan Dwi Sasono diputuskan untuk direhabilitasi karena masalah ketergantungan ganja dan tidak ada indikasi yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.

"Karena ketergantungan ganja dan memang hasil dari penyelidikan kami jika dikuatkan dengan asesmen bahwa DS tidak terlibat jaringan narkotika dalam hal ini, tidak terlibat dalam pengedar ataupun hal lain," ujarnya.

Dia juga mengatakan Dwi Sasono dalam keadaan sehat saat berangkat dari Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Dwi berangkat ke RSKO dengan didampingi oleh pengacaranya.

"Saya kira, teman-teman sudah melihat sendiri kondisi dari DS, terlihat sehat dan diantar pengacaranya saat ini dalam proses ke RSKO," ujarnya..

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.