Selvi Gibran serukan penghentian pernikahan usia anak

id selvi ananda,isteri wapres gibran,pernikahan usia anak,pernikahan dini,selvi gibran,gibran

Selvi Gibran serukan penghentian pernikahan usia anak

Isteri Wakil Presiden Selvi Ananda (kiri) berbincang dengan siswa sekolah menengah pertama terkait pencegahan pernikahan anak usia dini di RSUD NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Istri Wakil Presiden, Selvi Ananda menyerukan upaya penghentian pernikahan usia anak agar Indonesia memiliki generasi emas yang unggul pada tahun 2045.

"Jangan lagi ada pernikahan anak usia dini, karena kita sama-sama ingin generasi muda Indonesia tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berpendidikan untuk mencapai Indonesia Emas 2045," ujarnya dalam sosialisasi stop pernikahan anak usia dini di RSUD NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.

Selvi menuturkan seluruh pihak harus berkolaborasi dan bekerja sama agar fenomena pernikahan usia anak tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga: Selvi Gibran sebut UMKM penggerak ekonomi Indonesia

Dia mengajak para siswa yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) untuk tidak menikah muda, karena dapat membuat pendidikan terputus.

"Belajar dulu yang baik, setelah ini lanjut sekolah ke SMA, kemudian ke universitas. Semoga cita-cita tercapai bisa mendapatkan pekerjaan yang baik. Ekonomi bisa mapan, setelah itu baru boleh melangkah ke jenjang selanjutnya, ke pernikahan," ucap Selvi.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dari tahun 2021 sampai 2024, Nusa Tenggara Barat selalu mencatatkan angka perkawinan usia anak paling tinggi secara nasional.

Persentase perempuan sebelum usia 18 tahun yang menikah pada 2021 mencapai 16,59 persen, tahun 2022 sebanyak 16,23 persen, dan mencapai puncak tertinggi 17,32 persen pada 2023. Sedangkan tahun 2024 mengalami penurunan sedikit ke angka 14,96 persen.

Baca juga: Istri Wapres kampanyekan makan bergizi berbasis pangan lokal

Pengadilan Tinggi Agama Mataram menyebut dispensasi perkawinan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat sejak 2021 sampai 2024 terus mengalami penurunan dari 1.116 dispensasi menjadi 710 dispensasi, 723 dispensasi, dan 581 dispensasi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi memaparkan langkah paling konkret untuk mengeliminasi kasus pernikahan usia anak adalah kolaboratif dan harus terintegrasi dari mulai pencegahan, pengurangan risiko, sampai penanganan.

"Kalau hanya penanganan seperti menyiapkan ember saat atap kita bocor," pungkasnya.

Baca juga: Selvi Gibran kampanyekan gaya hidup sehat
Baca juga: Curi perhatian, Kebaya "Merah Putih" Selvi Ananda dan Iriana simbolkan cinta Indonesia

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.