Terdakwa Korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah diminta hadir di sidang

id terdakwa in absentia, suherman, ppk proyek, proyek jalan gunung tunak, pengadilan mataram, kejari lombok tengah

Terdakwa Korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah diminta hadir di sidang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar Suherman yang menjadi terdakwa In Absentia dalam perkara korupsi pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah hadir di persidangan.

"Jadi, ini hakim yang panggil terdakwa agar bisa dihadirkan di persidangan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Rabu.

Menurutnya, permintaan hakim tersebut tersampaikan dalam sidang perdana yang menetapkan penundaan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Suherman pada Selasa (10/6) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Baca juga: Tujuh jaksa kawal sidang korupsi Gunung Tunak di Pengadilan Tipikor Mataram

Apabila dalam tiga kali pemanggilan terdakwa tidak kunjung hadir, hakim mempersilakan kepada JPU untuk membacakan dakwaan tanpa menghadirkan terdakwa di persidangan atau In Absentia.

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa lain yang sudah lebih dahulu mendengarkan pembacaan dakwaan di persidangan.

Mereka adalah Muhammad Nur Rushan sebagai konsultan pengawas proyek dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.

Bersama Suherman, keduanya didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam pengerjaan proyek yang menelan anggaran tahun 2017 senilai Rp3 miliar.

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan M. N. O. Sirait sebelumnya menyampaikan bahwa Suherman kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Baca juga: Tersangka korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah ditahan

Alasan kejaksaan melimpahkan perkara Suherman ke pengadilan tanpa menghadirkan di persidangan merujuk aturan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

"Jadi, untuk kepastian hukum dan sepanjang hukum acara juga tidak melarang pemeriksaan perkara tipikor tanpa kehadiran terdakwa. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juga telah mengatur mengenai pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa," kata Nurintan.

Dalam penyidikan, Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Baca juga: Penahanan tersangka korupsi Gunung Tunak dititipkan di Rutan Kuripan Lombok Barat

Indikasi kerugian muncul dari kondisi pekerjaan proyek yang terlihat ambrol. Kondisi tersebut muncul setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana, PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jaksa dalam penyidikan turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi.

Baca juga: Jaksa ajukan pencekalan DPO korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah

Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan

Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak

Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.