Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menetapkan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial ZN (30) dan MN (24) sebagai tersangka.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melewati penyidikan yang dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba," ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini di Barabai, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres HST guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka ZN (perempuan) bersama MN diduga sebagai pengedar sabu-sabu," katanya.
Menurut dia, mereka tertangkap tangan di rumah MN yang berlokasi di Jalan Mualimin, Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten HST.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6) sore, sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,48 gram," katanya.
Dari hasil penyidikan, tersangka ZN dan MN dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melewati penyidikan yang dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba," ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini di Barabai, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka itu saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres HST guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka ZN (perempuan) bersama MN diduga sebagai pengedar sabu-sabu," katanya.
Menurut dia, mereka tertangkap tangan di rumah MN yang berlokasi di Jalan Mualimin, Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten HST.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6) sore, sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,48 gram," katanya.
Dari hasil penyidikan, tersangka ZN dan MN dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.