Banjarmasin (ANTARA) - Pengedar sabu-sabu yang ditangkap di depan salah satu sekolah dasar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satuan Res Narkoba Polres HST.
"Pelaku tertangkap tangan saat kami tangkap dan sudah terbukti dalam pemeriksaan sehingga ditetapkan sebagai tersangkap," kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika.
Hasil pemeriksaan tersangka yang diketahui berinisial AZ (28) warga jalan Trikesuma Barabai, Kabupaten HST itu kemungkinan dijerat pasal 112 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui tersangka AZ ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Res Narkoba dan Resmob Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah.
AZ ditangkap saat berada di pinggir jalan di depan salah satu sekolah dasar pada Senin (1/10) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan lagi barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut, sehingga tersangka langsung dibawa ke Mako Polres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Polisi ringkus dua warga Lopok Sumbawa pengedar narkoba
Rabu, 7 Agustus 2024 15:09
Polisi bekuk pengedar narkoba di Sekotong Lombok Barat
Rabu, 12 Juni 2024 17:18
Polisi sita puluhan poket sabu-sabu dari penangkapan pengedar di Sumbawa
Selasa, 21 Mei 2024 16:39
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
Polisi Pelabuhan Semayang Balikpapan meringkus pengedar dan pengguna sabu
Selasa, 21 November 2023 6:08
Polisi tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi
Jumat, 20 Oktober 2023 18:32
Dua laki-laki pengedar sabu ditangkap di Tapanuli Sumut
Kamis, 22 Juni 2023 7:24
Polresta Mataram proses hukum tujuh pengedar kuasai 60 gram sabu-sabu
Jumat, 5 Mei 2023 18:28