Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 118 laporan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) sejak aplikasi "JAGA Bansos" diluncurkan pada 29 Mei 2020.
"Satu minggu sejak aplikasi "JAGA Bansos" diluncurkan, per 5 Juni 2020 KPK menerima 118 keluhan terkait penyaluran bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 54 laporan.
Selain itu, lanjut Ipi, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor seperti bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 13 laporan.
Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 10 laporan, nama pada daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah delapan laporan.
"Mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah tiga laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk satu laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan satu laporan, dan beragam topik lainnya total 28 laporan," ungkap Ipi.
Ia mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada 78 pemda terdiri dari tujuh pemerintah provinsi dan 71 pemerintah kabupaten/kota.
"Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Indramayu masing-masing lima laporan. Diikuti oleh Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing empat laporan. Sedangkan, Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing tiga laporan. Selebihnya menerima masing-masing satu laporan," tuturnya.
Sebelumnya pada 29 Mei 2020, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu "JAGA Bansos". Fitur pelaporan tentang bansos tersebut merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi "JAGA".
"Penambahan fitur ini merespons minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19," kata Ipi.
Selain menjadi medium untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan, ia mengungkapkan fitur baru "JAGA" itu juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi.
"Keluhan atau laporan yang masuk ke "JAGA Bansos" selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait. Informasi dari masyarakat ini diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah di 34 provinsi yang meliputi 542 pemda," ujar dia.
Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.
"Harapannya, pengawasan bersama ini dapat memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dan memastikan masyarakat yang terdampak di masa pandemi mendapatkan haknya," kata Ipi.
Masyarakat, kata dia, juga dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi "JAGA" (JAGA Apps) di Playstore dan Appstore. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses "JAGA" melalui situs https://jaga.id.
"Satu minggu sejak aplikasi "JAGA Bansos" diluncurkan, per 5 Juni 2020 KPK menerima 118 keluhan terkait penyaluran bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 54 laporan.
Selain itu, lanjut Ipi, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor seperti bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 13 laporan.
Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 10 laporan, nama pada daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah delapan laporan.
"Mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah tiga laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk satu laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan satu laporan, dan beragam topik lainnya total 28 laporan," ungkap Ipi.
Ia mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada 78 pemda terdiri dari tujuh pemerintah provinsi dan 71 pemerintah kabupaten/kota.
"Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Indramayu masing-masing lima laporan. Diikuti oleh Pemkab Tangerang dan Pemkab Bandung masing-masing empat laporan. Sedangkan, Pemkab Aceh Utara dan Pemkab Subang masing-masing tiga laporan. Selebihnya menerima masing-masing satu laporan," tuturnya.
Sebelumnya pada 29 Mei 2020, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu "JAGA Bansos". Fitur pelaporan tentang bansos tersebut merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi "JAGA".
"Penambahan fitur ini merespons minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19," kata Ipi.
Selain menjadi medium untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan, ia mengungkapkan fitur baru "JAGA" itu juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos sebagai edukasi.
"Keluhan atau laporan yang masuk ke "JAGA Bansos" selanjutnya akan disampaikan KPK kepada pemda terkait. Informasi dari masyarakat ini diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan KPK yang melakukan pendampingan dan pengawasan dalam perbaikan tata kelola pemerintah daerah di 34 provinsi yang meliputi 542 pemda," ujar dia.
Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
KPK mendorong pelibatan dan peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan menyampaikan informasi jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.
"Harapannya, pengawasan bersama ini dapat memperbaiki mekanisme penyaluran bansos dan memastikan masyarakat yang terdampak di masa pandemi mendapatkan haknya," kata Ipi.
Masyarakat, kata dia, juga dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui gawai dengan mengunduh aplikasi "JAGA" (JAGA Apps) di Playstore dan Appstore. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses "JAGA" melalui situs https://jaga.id.