Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat menerima laporan terkait puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya bekerja di Malaysia secara ilegal, kini terdampar di Kalimantan Barat dan Jawa Timur setelah menyeberangi lautan.

"Ada 58 TKI asal NTB yang sekarang berada di Kalimantan Barat dan diurus oleh Kementerian Sosial, sedangkan di Jawa Timur ada tujuh orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat Wismaningsih Drajadiah, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan para TKI unprosedural tersebut semuanya pernah bekerja di Malaysia. Mereka kembali ke Indonesia karena terdampak pandemi COVID-19.

Setelah tiba di Kalimantan Barat dan Jawa Timur, mereka terjaring oleh petugas yang melakukan pemeriksaan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, semua TKI asal NTB tersebut dikarantina untuk memastikan mereka tidak dalam kondisi positif corona.

Wismaningsih menambahkan upaya pemulangan sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial yang menangani masalah tersebut.

"Kami juga sudah laporkan masalah tersebut kepada sekretaris daerah. Tinggal kami menunggu arahannya seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Musta'in mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki anggaran untuk penanganan TKI bermasalah yang dipulangkan dari negara tempatnya bekerja.

"Sebelumnya anggarannya untuk itu sudah ada, tapi terkena refocusing untuk penanganan pandemi COVID-19," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah provinsi tetap memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi seluruh TKI bermasalah yang dipulangkan dari luar negeri atau dideportasi agar selamat sampai di rumahnya. Biaya pemulangan dari pelabuhan hingga ke rumahnya bisa dialokasikan dari dana penanganan COVID-19.

"Mungkin dari dana COVID-19 bisa dialokasikan karena kepulangan TKI bermasalah itu juga sebagai dampak dari wabah corona saat ini. Kalau anggaran di kami sudah nol," kata Musta'in.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024