Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Bareskrim Polri belum menetapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Said Didu pun masih berstatus sebagai saksi terlapor. "SD (Said Didu) dalam kasus ujaran kebencian, sampai saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Awi menjelaskan kasus yang menyeret Said Didu ini masih dalam penyidikan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisis digital forensik barang bukti.
"Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini penyidik menunggu hasil analisis digital forensik dari barang bukti yang sudah disita," imbuh jenderal bintang satu itu.
Pihaknya pun berjanji hasil penyidikan kasus ini nantinya akan diumumkan ke publik. "Hasil sidik (penyidikan) akan kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Sementara anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ujar Damai Hari Lubis.
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah telah menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," ujarnya.
Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memroses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya. Dalam kasus ini, Said Didu sudah diperiksa penyidik Bareskrim. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.
Said Didu pun masih berstatus sebagai saksi terlapor. "SD (Said Didu) dalam kasus ujaran kebencian, sampai saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Awi menjelaskan kasus yang menyeret Said Didu ini masih dalam penyidikan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisis digital forensik barang bukti.
"Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini penyidik menunggu hasil analisis digital forensik dari barang bukti yang sudah disita," imbuh jenderal bintang satu itu.
Pihaknya pun berjanji hasil penyidikan kasus ini nantinya akan diumumkan ke publik. "Hasil sidik (penyidikan) akan kami sampaikan," ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Sementara anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ujar Damai Hari Lubis.
Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah telah menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.
"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," ujarnya.
Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memroses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya. Dalam kasus ini, Said Didu sudah diperiksa penyidik Bareskrim. Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.