Dompu (ANTARA) - Tim Resmob Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ (24) asal Desa Keramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Senin (15/6) sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah warung kopi Kelurahan Monta Baru.
Pria ini ditangkap karena diduga memiliki dan membawa senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga di lokasi warung kopi tempat terduga nongkrong.
"Saat AZ membuka jaketnya, bajunya terangkat dan warga di sekitar melihat ada senpi diselipkan di pinggangnya," jelas Hujaifah.
Mengetahui hal itu, warga lalu melaporkan kepada Kanit Resmob Polres Dompu Bripka Zainul Subhan, dan diteruskan kepada Kasat Reskrim Iptu Ifan Ronald Christofel STK.
Kasat Reskrim memerintahkan anggota untuk mendatangi TKP dan menyelidiki informasi tersebut dan memperingatkan anggota agar tidak arogan serta mengutamakan keselamatan diri.
Tidak butuh waktu lama, setibanya di TKP anggota langsung menyergap AZ dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru dengan kaliber 5,56 yang berada di kantong celana terduga.
Terduga digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa, senjata api, amunisi tanpa izin.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.
Pria ini ditangkap karena diduga memiliki dan membawa senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga di lokasi warung kopi tempat terduga nongkrong.
"Saat AZ membuka jaketnya, bajunya terangkat dan warga di sekitar melihat ada senpi diselipkan di pinggangnya," jelas Hujaifah.
Mengetahui hal itu, warga lalu melaporkan kepada Kanit Resmob Polres Dompu Bripka Zainul Subhan, dan diteruskan kepada Kasat Reskrim Iptu Ifan Ronald Christofel STK.
Kasat Reskrim memerintahkan anggota untuk mendatangi TKP dan menyelidiki informasi tersebut dan memperingatkan anggota agar tidak arogan serta mengutamakan keselamatan diri.
Tidak butuh waktu lama, setibanya di TKP anggota langsung menyergap AZ dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru dengan kaliber 5,56 yang berada di kantong celana terduga.
Terduga digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa, senjata api, amunisi tanpa izin.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.