Mataram (ANTARA) - Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mengusulkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat agar proses pemakaman jenazah COVID-19 dilakukan dengan prosesi seperti biasa agar keluarga bisa terlibat, tetapi tetap mengedepankan protokol COVID-19.
"Dengan demikian, pasien tidak dimakamkan dengan begitu saja tanpa ada prosesi pembacaan talkin dan doa. Itu juga untuk menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Usulan itu disampaikan karena dirinya sudah dua kali melihat langsung prosesi pemakaman pasien COVID-19 meninggal. Dimana, para petugas COVID-19, tidak punya pengalaman dalam pemakaman orang sehingga proses begitu lama.
Di tengah suasana kebatinan dari pihak keluarga yang masih hidup, petugas yang menggunakan APD lengkap terlihat tertatih-tatih bekerja, menggali kubur dan proses lainnya, karena tidak terbiasa.
"Untuk itu, alangkah baiknya tim gugus melakukan evaluasi dan memberikan kebijakan agar pasien COVID-19 yang meninggal dimakamkan seperti biasa, tetapi tetap dengan menjaga protokol COVID-19. Jadi tidak sekadar pemakaman ditanam begitu saja," katanya.
Apalagi, lanjut wakil wali kota, jika proses pemakaman dilakukan secara lazim tidak akan dihukum karena tidak ada tindakan pidana.
"Untuk itu saya berharap, tim gugus di Mataram dapat memberikan kelonggaran terhadap hal itu. Jujur saya prihatin melihat proses pemakaman pasien COVID-19," katanya.
Sementara anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, apa yang disampaikan wakil wali kota itu sangat mungkin diterapkan, sebab di beberapa daerah juga sudah mulai melaksanakan hal serupa.
"Protokol COVID-19, bagi para petugas di pemakaman harus tetap diterapkan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lainnya," katanya.
Terkait dengan itu, ujarnya, usul yang disampaikan wakil wali kota itu akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan tim gugus lainnya, termasuk pihak rumah sakit.
"Dengan demikian, pasien tidak dimakamkan dengan begitu saja tanpa ada prosesi pembacaan talkin dan doa. Itu juga untuk menjaga perasaan keluarga yang ditinggalkan," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Usulan itu disampaikan karena dirinya sudah dua kali melihat langsung prosesi pemakaman pasien COVID-19 meninggal. Dimana, para petugas COVID-19, tidak punya pengalaman dalam pemakaman orang sehingga proses begitu lama.
Di tengah suasana kebatinan dari pihak keluarga yang masih hidup, petugas yang menggunakan APD lengkap terlihat tertatih-tatih bekerja, menggali kubur dan proses lainnya, karena tidak terbiasa.
"Untuk itu, alangkah baiknya tim gugus melakukan evaluasi dan memberikan kebijakan agar pasien COVID-19 yang meninggal dimakamkan seperti biasa, tetapi tetap dengan menjaga protokol COVID-19. Jadi tidak sekadar pemakaman ditanam begitu saja," katanya.
Apalagi, lanjut wakil wali kota, jika proses pemakaman dilakukan secara lazim tidak akan dihukum karena tidak ada tindakan pidana.
"Untuk itu saya berharap, tim gugus di Mataram dapat memberikan kelonggaran terhadap hal itu. Jujur saya prihatin melihat proses pemakaman pasien COVID-19," katanya.
Sementara anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, apa yang disampaikan wakil wali kota itu sangat mungkin diterapkan, sebab di beberapa daerah juga sudah mulai melaksanakan hal serupa.
"Protokol COVID-19, bagi para petugas di pemakaman harus tetap diterapkan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri (APD) lainnya," katanya.
Terkait dengan itu, ujarnya, usul yang disampaikan wakil wali kota itu akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan tim gugus lainnya, termasuk pihak rumah sakit.