Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap buronan Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, yang dicari lantaran terlibat kasus penipuan investasi Bitcoin (mata uang virtual) yang menimbulkan kerugian hingga Rp11 triliun.

Medlin ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 karena perkara prostitusi perempuan di bawah umur. Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan latar belakang dan menemukan red notice dari FBI dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol).

"Tersangka ini merupakan buronan Interpol, berdasarkan red notice Interpol kita berkoordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional) Mabes Polri dan juga kami cek langsung ternyata buronan FBI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Dijelaskan Yusri, Medlin diburu oleh FBI lantaran kasus penipuan investasi dengan membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

"Dia adalah tersangka dan residivis penipuan investasi saham Bitcoin dan mengoperasikan serta mempromosikan Bit Club Network atau BCN. Total yang berhasil dia tipu kurang lebih 722 juta USD atau dirupiahkan Rp11 triliun," ujarnya.

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016,
tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.

Tersangka RAM saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan menunggu koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Dijelaskan Yusri, Medlin ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2020 atas laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi aktivitas prostitusi perempuan di bawah umur.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kediaman Medlin dan berhasil mengamankan tiga orang PSK di bawah umur yang saat diperiksa mengaku baru saja dibooking untuk melayani Medlin.

Atas dasar pengakuan tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap kediaman Medlin dan mengamankan tersangka Medlin beserta sejumlah barang bukti.

Tersangka RAM juga mengakui membuat foto dan video tidak senonoh dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," kata Yusri.

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp63 juta dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya petugas menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024