Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Joni Iskandar, pelaku pejambretan telepon selular milik Miftahul Khair (16), warga Bagek Longgek, ditangkap Tim Puma Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Kota Selong.
Joni Iskandar juga sempat bergulat dengan korbannya di sawah, meski akhirnya sempat melarikan diri dengan meninggalkan motor dan telepon selular miliknya.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di wilayah Desa Lekor kecamatan Janapria kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (19/6)," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kapolsek Kota IPTU I Dewa Gde Wije Astawa, Kamis.
Baca juga: Sempat bergulat dengan pejambret di sawah, "HP" warga Lotim lenyap
Menurut Kapolsekta, penangkapan dilakukan berdasarkan barang bukti yang ditinggal oleh pelaku, berupa sepeda motor dan HP, saat sempat terjadi baku pukul dengan Korban.
Dari barang bukti HP tersebut, terlacak alamat pelaku, dan langsung bergerak bersama Tim Puma Polres Lotim.
"Saat di tangkap pelaku tak melakukan perlawanan, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum," katanya, seraya menyebutkan kawan pelaku yang berhasil kabur juga, saat ini dalam perburuan.
"Kawan pelaku sudah masuk DPO, dan dalam perburuan," jelas Astawa.
Astawa juga menyebutkan, dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Joni Iskandar juga sempat bergulat dengan korbannya di sawah, meski akhirnya sempat melarikan diri dengan meninggalkan motor dan telepon selular miliknya.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di wilayah Desa Lekor kecamatan Janapria kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (19/6)," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kapolsek Kota IPTU I Dewa Gde Wije Astawa, Kamis.
Baca juga: Sempat bergulat dengan pejambret di sawah, "HP" warga Lotim lenyap
Menurut Kapolsekta, penangkapan dilakukan berdasarkan barang bukti yang ditinggal oleh pelaku, berupa sepeda motor dan HP, saat sempat terjadi baku pukul dengan Korban.
Dari barang bukti HP tersebut, terlacak alamat pelaku, dan langsung bergerak bersama Tim Puma Polres Lotim.
"Saat di tangkap pelaku tak melakukan perlawanan, dan kini mendekam di sel tahanan untuk proses hukum," katanya, seraya menyebutkan kawan pelaku yang berhasil kabur juga, saat ini dalam perburuan.
"Kawan pelaku sudah masuk DPO, dan dalam perburuan," jelas Astawa.
Astawa juga menyebutkan, dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.