Rio de Janeiro (ANTARA) - Seorang perempuan dipaksa bekerja jadi budak selama bertahun-tahun dalam rumah milik orang kaya di Kota Sao Paulo, Brazil, dan kabar itu membuat warga setempat terkejut.

Tim jaksa urusan tenaga kerja pun berusaha menuntut ganti rugi sebesar satu juta real Brazil (sekitar Rp2,74 miliar) terhadap pelaku kejahatan, mengingat kasus itu telah masuk ke pengadilan.

Korban, perempuan berusia 61 tahun, diselamatkan oleh otoritas terkait pada Juni. Ia telah bekerja untuk keluarga yang sama sejak 1998. Sejak saat itu, ia menempati gudang penyimpanan di luar rumah.

Otoritas ketenagakerjaan di Brazil meminta media agar tidak menyebarkan nama korban.

Beberapa dokumen pengadilan menyebutkan bahwa selama beberapa bulan korban tidak diperbolehkan masuk ke rumah majikannya. Ia hanya bisa tidur di sofa, dan menggunakan ember untuk keperluan buang air. Korban pun bergantung pada seorang tetangga untuk makan dan keperluan mendasar lainnya.

Selama 22 tahun bekerja jadi pembantu rumah tangga, korban tidak pernah menerima hak libur atau cuti.

Para tersangka pelaku perbudakan itu adalah Mariah Corazza Barreto beserta suaminya Dora Ustandag, serta penghuni lainnya Sonia Regina Corazza, ibu Mariah yang juga pemilik rumah mewah tersebut. Mereka dituntut bersalah karena mempekerjakan orang seperti budak.

Keluarga itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.

Penyelamatan korban mengejutkan warga Brazil sebagaimana terlihat dalam komentar di dunia maya. Mariah Ustundag banyak dikenal sebagai seorang eksekutif atau pimpinan Avon, sebuah perusahaan kecantikan.

Namun, Mariah telah dipecat dari pekerjaannya pada 26 Juni 2020, kata Avon.

"The Avon Institute ... memutuskan menyediakan bantuan untuk korban, antara lain pendampingan psikologi, bantuan sewa rumah selama satu tahun di lokasi yang dipilih oleh korban, dan bantuan pembelian beberapa alat rumah tangga," kata pihak perusahaan lewat pernyataan tertulis.

Otoritas setempat, lewat bagian pembuka dokumen pengadilan, menegaskan bahwa temuan itu mengejutkan masyarakat Brazil.

Inspektur ketenagakerjaan di Brazil pada tahun lalu menemukan 1.054 orang dipekerjakan dalam kondisi dan situasi yang mirip praktik perbudakan. Dalam 25 tahun terakhir, otoritas setempat menemukan lebih dari 5.400 orang jadi korban perbudakan.

"Temuan yang mengejutkan, meskipun lebih dari 20 tahun (korban diperbudak, red), pelaku tidak menunjukkan empati (kepada korban)," kata jaksa Alline Pedrosa Oishi Delena dan pengacara publik Joao Paulo Dorini melalui pernyataan tertulis.

"Mereka tega menempatkan korban dalam ruangan yang buruk, tanpa kondisi layak, setelah menjadi pekerja rumah tangga selama 22 tahun," kata dua orang tersebut.

Otoritas di Brazil mendefinisikan perbudakan sebagai kerja paksa, tetapi istilah itu juga mencakup upaya mempekerjakan orang lewat jeratan utang, bekerja dengan kondisi buruk, kerja dalam waktu panjang sehingga mengancam kesehatan korban. Pengertian perbudakan di Brazil juga terkait dengan tiap pekerjaan yang merendahkan martabat seseorang.

Dalam pernyataan pembukanya, Delena dan Dorini menuntut ganti rugi sebesar satu juta real Brazil (sekitar Rp2,74 miliar) atas kerusakan dan kekerasan yang dialami korban. Angka itu merupakan permintaan ganti rugi yang cukup besar dan jarang disampaikan kejaksaan.

Tuntutan itu disampaikan karena buruknya lingkungan kerja yang dialami korban.

Menurut pihak kejaksaan, korban berhenti digaji sejak Februari 2020. Sebelum itu, ia dibayar 300 real Brazil (sekitar Rp806 ribu) per bulan. Bayaran itu jauh lebih rendah dari upah minimum di Brazil sebesar 1.045 real Brazil (sekitar Rp2,88 juta) per bulan.

Setelah diperlakukan buruk selama bertahun-tahun, korban ditinggalkan majikan di rumah tanpa diberi tahu bahwa mereka telah pindah, kata Delena dan Dorini.

"(Korban) tidak punya pilihan lain selain melayani para pelaku, sebagai salah satu cara bertahan hidup. Faktanya, upaya bertahan hidup itu penuh dengan ancaman," kata Delena dan Dorini dalam pernyataan yang disampaikan ke pengadilan.

Sumber: Reuters






 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024